Tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penertiban aktivitas tambang liar bijih timah yang dilakukan di Perairan Belembang, Bakit, Kecamatan Parittiga.
"Penertiban ini dilakukan karena aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan sudah dilakukan beberapa kali imbauan namun tidak juga diindahkan oleh para penambang," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Kamis.
Pada kegiatan itu para petugas mendatangi langsung para penambang dan memberikan imbauan agar menghentikan aktivitas penambangan dan menarik seluruh alat tambang yang ada di perairan tersebut.
Penertiban dipimpin Kepala Bagian Operasional Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Barat Sidharta Gautama, Danramil Jebus, Danposmat AL Jebus, dan sejumlah personel Polres Bangka Barat bersama Kodim 0431/BB.
Diharapkan para penambang menaati imbauan dan aturan yang berlaku, jika masih melakukan penambangan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat yang membahas permasalahan aktivitas tambang bijih timah liar pada hari sebelumnya.
Pada pertemuan itu, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan pertemuan dilaksanakan sebagai tanggapan atas aduan dari masyarakat nelayan di Desa Bakit dan Semulut yang merasa resah karena aktivitas tambang liar di Perairan Belembang semakin marak.
Bong Ming MIng mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, aktivitas penambangan di wilayah laut dari nol sampai 12 mil merupakan wilayah kewenangan dari pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten tidak ada wewenang lagi untuk mengurus wilayah laut.
"Sedangkan berdasarkan Perda Zonasi, perairan itu jelas ditetapkan sebagai zona konservasi, wilayah tangkap dan budi daya. Jangankan tambang, kapal yang melintas pun ukurannya sudah ditentukan," katanya.
Pada pertemuan itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan akan melaksanakan tindakan penegakan hukum kepada para penambang yang bandel karena telah beberapa kali disampaikan imbauan oleh tim gabungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Penertiban ini dilakukan karena aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan sudah dilakukan beberapa kali imbauan namun tidak juga diindahkan oleh para penambang," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Kamis.
Pada kegiatan itu para petugas mendatangi langsung para penambang dan memberikan imbauan agar menghentikan aktivitas penambangan dan menarik seluruh alat tambang yang ada di perairan tersebut.
Penertiban dipimpin Kepala Bagian Operasional Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Barat Sidharta Gautama, Danramil Jebus, Danposmat AL Jebus, dan sejumlah personel Polres Bangka Barat bersama Kodim 0431/BB.
Diharapkan para penambang menaati imbauan dan aturan yang berlaku, jika masih melakukan penambangan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat yang membahas permasalahan aktivitas tambang bijih timah liar pada hari sebelumnya.
Pada pertemuan itu, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan pertemuan dilaksanakan sebagai tanggapan atas aduan dari masyarakat nelayan di Desa Bakit dan Semulut yang merasa resah karena aktivitas tambang liar di Perairan Belembang semakin marak.
Bong Ming MIng mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, aktivitas penambangan di wilayah laut dari nol sampai 12 mil merupakan wilayah kewenangan dari pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten tidak ada wewenang lagi untuk mengurus wilayah laut.
"Sedangkan berdasarkan Perda Zonasi, perairan itu jelas ditetapkan sebagai zona konservasi, wilayah tangkap dan budi daya. Jangankan tambang, kapal yang melintas pun ukurannya sudah ditentukan," katanya.
Pada pertemuan itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan akan melaksanakan tindakan penegakan hukum kepada para penambang yang bandel karena telah beberapa kali disampaikan imbauan oleh tim gabungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024