Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Belitung Timur Danny Sugara mengatakan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“ASN dan Kepala desa dilarang berpolitik praktis maupun keberpihakan, harus jaga netral karena sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Danny menjelaskan, aturan yang telah disosialisasikan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1. Termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 terkait kepala desa dan juga Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Walaupun netralitas harus dijaga, kata Danny, PNS dan perangkat desa tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada, namun tidak dibenarkan terlibat langsung dalam kampanye politik.

"Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga netralitas yakni melakukan sosialisasi dan membentuk kelompok kerja (Pokja) netralitas ASN dan kepala desa serta perangkat desa. Dalam struktur pokja ini terdapat TNI/Polri, aparatur pemerintah dan Bawaslu," ujarnya.

Pihaknya terus melakukan pengawasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah agar tidak terpengaruh kepentingan politik.

"Kita melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan kampanye, termasuk mengawasi aktivitas ASN selama berlangsung tahapan kampanye," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024