Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat membuka komunikasi kepada seluruh calon peserta dalam menyiapkan visi, misi dan program yang akan diusung pada pilkada 2024.
"Kerja sama ini penting untuk mendukung pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan bupati-wakil bupati karena salah satu syarat pencalonan menjadi peserta pilkada 2024 adalah menyertakan naskah visi, misi dan program calon peserta," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kadir Jailani di Mentok, Jumat.
Menurut dia, seluruh visi, misi dan program yang disusun oleh pasangan calon peserta atau tim pemenangan harus selaras dengan perencanaan pembangunan yang sudah disusun dan disiapkan pemerintah daerah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Untuk itu kami meminta seluruh calon peserta agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, dalam hal Ini Bappeda Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.
Konsultasi dengan pihak Bappeda penting dilakukan untuk mendapatkan berbagai data, informasi, keuangan daerah dan hal lainnya untuk memudahkan dalam penyusunan visi, misi dan program yang akan disiapkan para pasangan calon peserta pilkada.
Ia mengatakan saat ini pihaknya juga membuka layanan informasi dan konsultasi pada saat menjelang pembukaan masa pendaftaran pasangan calon yang diusung melalui jalur partai politik atau koalisi partai politik, sebagai persyaratan pencalonan pasangan peserta pilkada 2024.
Pada pilkada 2024, kata dia, pasangan calon dari jalur perseorangan yang telah diberikan kesempatan mendaftarkan diri pada Mei 2024, namun tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Pada tahapan pendaftaran ini akan dimulai 24-26 Agustus 2024 yaitu proses persiapan atau pengumuman dilanjutkan dengan masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
"Kami siap memberikan layanan informasi kepada parpol atau koalisi parpol terkait pendaftaran bakal calon ini," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, pihaknya akan melaksanakan beberapa tahapan mulai pemeriksaan kesehatan hingga klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon yang akan dilakukan 15-21 September 2024.
"Untuk penetapan pasangan calon peserta pilkada akan dilaksanakan pada 22 September 2024 yang dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan di hari berikutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kerja sama ini penting untuk mendukung pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan bupati-wakil bupati karena salah satu syarat pencalonan menjadi peserta pilkada 2024 adalah menyertakan naskah visi, misi dan program calon peserta," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kadir Jailani di Mentok, Jumat.
Menurut dia, seluruh visi, misi dan program yang disusun oleh pasangan calon peserta atau tim pemenangan harus selaras dengan perencanaan pembangunan yang sudah disusun dan disiapkan pemerintah daerah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Untuk itu kami meminta seluruh calon peserta agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, dalam hal Ini Bappeda Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.
Konsultasi dengan pihak Bappeda penting dilakukan untuk mendapatkan berbagai data, informasi, keuangan daerah dan hal lainnya untuk memudahkan dalam penyusunan visi, misi dan program yang akan disiapkan para pasangan calon peserta pilkada.
Ia mengatakan saat ini pihaknya juga membuka layanan informasi dan konsultasi pada saat menjelang pembukaan masa pendaftaran pasangan calon yang diusung melalui jalur partai politik atau koalisi partai politik, sebagai persyaratan pencalonan pasangan peserta pilkada 2024.
Pada pilkada 2024, kata dia, pasangan calon dari jalur perseorangan yang telah diberikan kesempatan mendaftarkan diri pada Mei 2024, namun tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Pada tahapan pendaftaran ini akan dimulai 24-26 Agustus 2024 yaitu proses persiapan atau pengumuman dilanjutkan dengan masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
"Kami siap memberikan layanan informasi kepada parpol atau koalisi parpol terkait pendaftaran bakal calon ini," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, pihaknya akan melaksanakan beberapa tahapan mulai pemeriksaan kesehatan hingga klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon yang akan dilakukan 15-21 September 2024.
"Untuk penetapan pasangan calon peserta pilkada akan dilaksanakan pada 22 September 2024 yang dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan di hari berikutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024