Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung meringkus MR alias Pak Cik warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Selasa 06 Agustus 2024 lalu.

Pria 32 tahun ini diringkus usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.82 gram.

"Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 27,82 gram,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Senin (12/8/24).

Mantan Kapolres Belitung Timur ini menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut diamankan dari pelaku di dua tempat berbeda.

"TKP pertama di Jalan Setia Utama Kelurahan Melintang. Kemudian dilakukan pengembangan, didapati barang bukti sabu lainnya di disebuah rumah di Jalan cempedak 1 Dalam Kelurahan Keramat Pangkalpinang," terang Jojo.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 2 buah kotak rokok serta 7 buah pipet warna bening.

Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

"Pelaku dan bukti kini sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,"pungkas Jojo.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024