Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti 40 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap terhitung dari Januari hingga Agustus 2024.

"Ini juga sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kajari Belitung Timur Rita Susanti di Manggar, Senin.

Rita menjelaskan, sejumlah barang bukti berupa sabu 12,44 gram, 470 butir pil tramadol, pakaian, helm, hingga peralatan tambang ilegal dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Adapun tindak kejahatan tersebut didominasi oleh perkara peredaran narkotika, kemudian diikuti perkara pencurian, pencabulan, hingga tambang timah ilegal yang dilakukan masyarakat.

Rita berkomitmen menjaga Belitung Timur dari tindakan kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami berkomitmen tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Belitung Timur," kata Rita.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Belitung Timur Mario Samudera Siahaan menjelaskan ada beberapa barang yang tidak dilakukan pemusnahan, seperti mesin-mesin tambang timah.

Mesin tambang timah tidak dimusnahkan karena dimasukkan menjadi barang rampasan negara karena masih memiliki nilai ekonomis.

"Setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan memiliki nilai ekonomis tidak akan dimusnahkan melainkan akan dilelang, kemudian hasil lelangnya masuk ke negara," kata Mario.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali, Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko, Kepala BNNK Belitung, Agus Handoko, unsur Dinas Perdagangan dan unsur Dinas Perhubungan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024