Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi calon percontohan sebagai daerah antikorupsi, setelah Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK (Dit Permas KPK) melakukan observasi.

"Terpilihnya Bangka Tengah menjadi calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi Tahun 2024 sudah sejalan dengan komitmen daerah dalam upaya pencegahan dan memerangi korupsi di lingkungan pemerintahan," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, dipilihnya Bangka Tengah sebagai tempat observasi dari pihak KPK sebuah benang merah dari apa yang ingin dicapai dalam upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja.

"Kita terus berkomitmen mencegah korupsi karena korupsi itu seperti karat yang bisa menggerogoti besi-besi pemerintahan," ujarnya.

Bupati menilai, tindakan korupsi tidak hanya sekadar pelanggaran hukum dan etika, tetapi juga bertentangan dengan HAM dan prinsip keadilan, serta ancaman terhadap kemanusiaan dan hak publik.

Pemkab Bangka Tengah terus berkomitmen menutup celah korupsi dengan melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel.

"Dalam upaya pencegahan korupsi kita butuh kegigihan dan konsistensi dan kerja sama dari seluruh instansi serta komponen masyarakat," kata Algafry.

Bupati juga menyampaikan beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan dan optimalisasi pencegahan korupsi.

"Pertama kita manfaatkan teknologi informasi sebagai media pengawas. Kedua, perlunya penerapan sanksi dan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Ketiga, kita harus membangun mindset aparatur birokrasi yang Ber-Akhlak dan wajib memupuk nilai-nilai antikorupsi," ujarnya.

Bupati mengajak seluruh komponen untuk mendukung program percontohan kabupaten/kota antikorupsi yang digagas KPK RI guna membangun sistem pemerintahan dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk korupsi.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024