Koba, Babel, (ANTARA) - Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masuk sebagai nominator daerah percontohan antikorupsi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
"Sebelumnya mereka sudah melaksana observasi calon percontohan kabupaten antiorupsi di Bangka Tengah," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin.
Algafry Rahman menyampaikan prestasi yang telah diraih Bangka Tengah dalam memerangi korupsi diantaranya skor MCP KPK RI 94,13, skor SPI (KPK) 78,29, SAKIP (Kemempan-RB) BB (75,67), Kepatuhan Pelayanan Publik (Ombudsman) kategori hijau (93,71). Kemudian Maturitas SPIP (BPKP) 3,14 (terdefinisi), Indeks SPBE (Kemenpan-RB) 3,72, Opini BPK 18 kali WTP.
"Pemkab Bangka Tengah menjadi salah satu nominator sebagai daerah percontohan antikorupsi, namun saya ingin meyakinkan semua pihak bahwa ini adalah evaluasi bagi kita semuanya, ketika diberikan sanjungan, kita harus berhati-hati, jangan jumawa,” ujarnya.
Algafry mengatakan korupsi adalah ancaman bersama mengingat tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan.
“Kita harus menjadi pengingat yang kuat, agar tidak melakukan tindakan korupsi dan upaya pemberatansannya membutuhkan kegigihan dan konsistensi yang luar biasa," ujarnya.
Menurut dia, dalam memberantas korupsi diperlukan sinergitas dan kolaborasi seluruh instansi dan masyarakat.
“Ada empat hal yang harus kita perhatikan untuk optimalisasi memberantas korupsi yakni memanfaatkan kecangihan teknologi informasi, menerapkan hukuman dan sanksi yang tegas, bangun mindset aparatur birokrasi yang berakhlak, dan gencarkan nilai-nilai anti korupsi,” jelasnya.
Masuknya Bangka Tengah sebagai nominator daerah antikorupsi karena adanya komitmen dalam mencegah praktik korupsi melalui reformasi birokrasi, peningkatan layanan publik, dan penguatan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
"Semua itu harus dimulai dari tekad dan komitmen yang kuat dalam mencegah serta menghindari korupsi," ujarnya.