Medan (Antara Babel) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan kerja sama untuk pengamanan hasil perkebunan sawit yang dewasa ini masih marak dengan aksi pencurian.

"Gapki dan Kepolisian akan bekerja sama membentuk Sistem Informasi Keamanan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu," ujar Ketua Gapki Sumatera Utara (Sumut) Setia Dharma Sebayang di Medan.

Dia mengatakan itu usai acara penutupan Indonesian PALM Oil Stakeholder Forum (IPOS Forum) yang dilangsungkan sejak tanggal 1 September 2016.

Menurut Sebayang, yang juga Ketua Panitia IPOS Forum, rencana kerja sama pengamanan itu sudah menunjukkan keseriusan dimana Badan Pemelihara Keamanan (Kabarharkam) Polri menjanjikan akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri.

Koordinaai dilakukan Kabarharkam guna melakukan tindakan tegas dengan memotong jaringan pencurian tandan buah segar (TBS) di tingkat penadah, ujarnya.

Kepolisian, dikutipnya, juga berkomitmen menjalin kerja sama mendukung pengamanan industri kelapa sawit dari hulu sampai hilir dengan memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR)

"Kerja sama akan memanfaatkan dana CSR dalam membentuk jaringan keamanan dan mengembangkan kearifan lokal pada pembinaan.dan ass pengamanan industri kelapa sawit," katanya.

Setia menjelaskan seharusnya pencurian TBS dan CPO tidak lagi hanya dikenakan hukuman, seperti tindak pidana ringan (tipiring) yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2002,.

Namun, pelakunya bisa dijerat melalui penerapan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 107 dan 111.

"Sawit sudah ditetapkan sebagai industri strategis sehingga seharusnya benar-benar mendapat perlindungan," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016