Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 49 botol dan 21 kampil minuman keras jenis arak dari dua lokasi yang berbeda.

"Melalui operasi malam ini kami berhasil mengamankan sebanyak 49 botol dan 21 kampil minuman keras jenis arak tanpa izin penjualan dari dua lokasi yang berbeda," kata Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Kamis.

Menurut dia, dalam razia ini, Satpol PP Belitung menargetkan menyasar sebanyak delapan titik lokasi yang diduga menjual minuman keras jenis arak tanpa izin.

"Kami mulai operasi pukul 20.00 WIB, namun dari delapan lokasi yang kami targetkan hanya dua lokasi yang melakukan transaksi, kami menemukan arak yang sudah dimasukkan ke dalam botol sebanyak 49 botol dan di dalam kampil sebanyak 21 kantong," ujarnya.

Ia menambahkan, lokasi penjualan arak pertama tersebut adalah di sebuah toko kelontong yang terletak di jalan Hasan Sai'e, Desa Air Raya, Tanjung Pandan.

Sedangkan lokasi kedua berada di sebuah eks bangunan rumah makan yang terletak di jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Kampung Damai, Tanjung Pandan.

"Dimana usaha ini jelas melanggar dua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung," katanya.

Dua perda yang dilanggar tersebut, kata Hendri, adalah Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

"Penjualan ini jelas tidak ada izin dan ini melanggar ketertiban dan ketentraman umum masyarakat, serta melanggar mekanisme pengawasan, pengendalian, dan perizinan minuman beralkohol," ujarnya.

Dijelaskannya, adapun tindak lanjut dari razia ini pihaknya akan memanggil penjual minuman keras jenis arak tersebut ke Mako Satpol PP Belitung guna dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Karena kami belum tahu di mana tempat mereka memproduksi arak ini, kami berusaha untuk sampai mengetahui di mana barang produksi ini dibuat," katanya.

Hendri menjelaskan, adapun minuman keras jenis arak dalam kemasan botol dijual Rp25 ribu per botol dan arak kampil dijual dengan harga yang sama Rp25 ribu per kantong.

"Saat ini barang bukti tersebut seluruhnya kami amankan di Mako Satpol PP Belitung," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024