Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencermati pengawasan tahap pendaftaran calon peserta Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali di Pangkalpinang, Selasa, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat selama proses tahapan pencalonan atau pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang berlangsung 27-29 Agustus 2024.
Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami dari Bawaslu akan mengawasi setiap tahap dari proses pendaftaran ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh partai politik mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu agar tahap pendaftaran bakal calon ini berlangsung tertib dan aman.
"Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 ini dapat menjalankan proses pencalonan sesuai mekanisme dan mematuhi semua aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada KPU Kota Pangkalpinang agar melaksanakan seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
KPU diwajibkan untuk menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan di media massa atau laman KPU Kota Pangkalpinang dengan memuat informasi mengenai persyaratan jumlah dukungan minimal, dokumen persyaratan, waktu dan tempat pendaftaran.
"Selain itu Bawaslu kota Pangkalpinang juga mengimbau kepada KPU Kota Pangkalpinang wajib memastikan Silon berfungsi dengan baik," katanya.
Hasil pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang di hari pertama pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB belum ada calon peserta yang mendaftarkan di KPU Kota Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali di Pangkalpinang, Selasa, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat selama proses tahapan pencalonan atau pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang berlangsung 27-29 Agustus 2024.
Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami dari Bawaslu akan mengawasi setiap tahap dari proses pendaftaran ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh partai politik mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu agar tahap pendaftaran bakal calon ini berlangsung tertib dan aman.
"Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 ini dapat menjalankan proses pencalonan sesuai mekanisme dan mematuhi semua aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada KPU Kota Pangkalpinang agar melaksanakan seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
KPU diwajibkan untuk menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan di media massa atau laman KPU Kota Pangkalpinang dengan memuat informasi mengenai persyaratan jumlah dukungan minimal, dokumen persyaratan, waktu dan tempat pendaftaran.
"Selain itu Bawaslu kota Pangkalpinang juga mengimbau kepada KPU Kota Pangkalpinang wajib memastikan Silon berfungsi dengan baik," katanya.
Hasil pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang di hari pertama pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB belum ada calon peserta yang mendaftarkan di KPU Kota Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024