Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang dalam kasus perjudian jenis toto gelap (togel) di Bangka Tengah.
Mereka ialah seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Su (49) dan seorang pria berinisial EG (57). Keduanya merupakan warga Kelurahan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
"Kedua pelaku ini diringkus di dua lokasi berbeda pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam siaran resmi yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Senin (2/9).
Jojo menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Su pada saat berada dirumahnya di Jalan Chuyan 2. Dari rumah pelaku, Tim mendapati sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar 118 ribu rupiah, 3 unit handphone serta 1 lembar kertas dan pulpen.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yakni EG beserta barang bukti dirumahnya di Jalan Tangsi Lama Koba Bangka Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari EG yakni uang tunai sebesar 210 ribu rupiah, 1 unit handphone serta 2 lembar kertas dan 1 buah kalkulator.
"Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran berbeda. Pelaku Su ini adalah orang yang penyedia jasa. Sedangkan EG ini perannya sebagai orang yang menampung hasil penjualan dari pelaku Su,"ungkap Jojo.
Berdasarkan keterangan dari pelaku Su, penyetoran kepada pelaku EG dilakukan setiap 2 kali dalam seminggu. Dari setoran tersebut, pelaku Su mendapatkan omset perhari sebesar kurang lebih 400 ribu rupiah.
Selain itu, Pelaku Su juga mendapatkan keuntungan lain sebesar 10 persen dari pelaku EG.
"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti kini sudah berada di Mapolda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Mereka ialah seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Su (49) dan seorang pria berinisial EG (57). Keduanya merupakan warga Kelurahan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
"Kedua pelaku ini diringkus di dua lokasi berbeda pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam siaran resmi yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Senin (2/9).
Jojo menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Su pada saat berada dirumahnya di Jalan Chuyan 2. Dari rumah pelaku, Tim mendapati sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar 118 ribu rupiah, 3 unit handphone serta 1 lembar kertas dan pulpen.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yakni EG beserta barang bukti dirumahnya di Jalan Tangsi Lama Koba Bangka Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari EG yakni uang tunai sebesar 210 ribu rupiah, 1 unit handphone serta 2 lembar kertas dan 1 buah kalkulator.
"Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran berbeda. Pelaku Su ini adalah orang yang penyedia jasa. Sedangkan EG ini perannya sebagai orang yang menampung hasil penjualan dari pelaku Su,"ungkap Jojo.
Berdasarkan keterangan dari pelaku Su, penyetoran kepada pelaku EG dilakukan setiap 2 kali dalam seminggu. Dari setoran tersebut, pelaku Su mendapatkan omset perhari sebesar kurang lebih 400 ribu rupiah.
Selain itu, Pelaku Su juga mendapatkan keuntungan lain sebesar 10 persen dari pelaku EG.
"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti kini sudah berada di Mapolda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024