Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2024 telah mendaftarkan 292 merek dan 231 hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah itu.

"Pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual ini untuk melindungi kebudayaan dari sisi hukum sehingga terhindar dari klaim oleh daerah dan negara lain," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Jumat.

Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2024, Kanwil Kemenkumham Babel telah mendaftarkan 292 merek, 231 hak cipta, 1 desain industri, 3 paten, 3 indikasi geografis, 3 pengetahuan tradisional, 2 indikasi asal, 9 sumber daya genetik, dan 2 ekspresi budaya tradisional Provinsi Kepulauan Babel.

"Alhamdulillah, rencana aksi dan target kinerja tahun ini juga terlaksana dengan optimal dan mencapai 100 persen dan ini berkat arahan dan bimbingan dari DJKI," ujarnya.

Harun mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengajuan terhadap tiga merek kolektif, di antaranya Deshanda Lidi Nipah atau kerajinan lidi nipah dari Desa Kace Timur Kabupaten Bangka.

Selain itu, Habank Drink atau minuman nanas bikang dari Desa Bikang Kabupaten Bangka Selatan, serta merek UPPKA Mentari atau produk olahan ikan dari Kota Pangkalpinang.

"Dalam pengenalan kekayaan intelektual ini, kami rutin melakukan diseminasi ke sekolah melalui program RUKI Goes to School," katanya.

Dari RUKI Goes to School ini, pihaknya telah berhasil terdaftarnya hak cipta yang dihasilkan oleh siswa dari SMAN 2 Tanjungpandan, yaitu The Magical Traditional of Belitong Muar Madu dan Dari Hal Kecil.

"Kami juga mendorong peningkatan pendaftaran paten dengan menggelar kegiatan Patent One Stop Service bagi perguruan tinggi, lembaga, dan pelaku usaha. Selain itu, juga menggelar bimtek dan paten drafting di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024