Sebuah poster beredar di media sosial yang menarasikan imbauan terkait perpajakan. 

Dalam unggahan tersebut, dinarasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melihat saldo dan mutasi rekening bank maupun kartu kredit dalam rangka implementasi aplikasi CoreTax. 

Segala jenis transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP pada bidang perbankan atau administrasi akan terekam di kantor pajak. Dalam imbauan tersebut, disarankan mulai melakukan pencatatan keuangan dengan baik karena semua akan terintegrasi di aplikasi CoreTax.

Namun, benarkah DJP bisa akses mutasi rekening dan kartu kredit mulai Januari 2025?
 
Unggahan yang menarasikan DJP bisa akses mutasi rekening dan kartu kredit mulai Januari 2025. Faktanya, DJP mengklarifikasi narasi tersebut keliru. (X)

Penjelasan:

Dalam akun X resminya, DJP mengklarifikasi tidak memiliki sistem yg dapat mengakses data rekening dan kartu kredit. Data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yg bersifat pribadi/milik pemilik rekening maupun kartu kredit. 

DJP meminta masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal itu dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP. Dengan menghubungi KPP terdekat atau @kring_pajak 1500200.

Klaim: DJP bisa akses mutasi rekening dan kartu kredit mulai Januari 2025

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024