Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melibatkan masyarakat di daerah itu aktif membantu menjaga kawasan hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.

"Saya mengajak masyarakat terutama yang tinggal dekat di kawasan hutan agar ikut aktif menjaga kawasan itu dari ancaman kebakaran pada saat musim kemarau seperti sekarang," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, kebakaran hutan yang terjadi selama musim kemarau tidak hanya merusak kelestarian lingkungan, namun juga berdampak pada aspek ekonomi masyarakat.

Dia melarang masyarakat melakukan aktivitas pembakaran di kawasan hutan apapun alasannya, bahkan dilarang pula membakar sampah dekat hutan karena berpotensi api menjalar lebih luas.

"Saya minta masyarakat berpartisipasi untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau pemerintah desa setempat jika terjadi kebakaran di lingkungan supaya segera mendapat penanganan atau dapat langsung menghubungi tim pemadam kebakaran," ujarnya.

Kapolres mengatakan, sesuai pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

"Diharapkan masyarakat mematuhi aturan ini dan tidak melakukan pembakaran yang dapat merusak lingkungan serta berdampak negatif bagi masyarakat luas," kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Zalfika Ammya mencatat luas hutan dan lahan yang terbakar mulai Januari 2024 hingga sekarang mencapai belasan titik dengan cakupan mencapai lebih dari 25 hektare.

"Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi umumnya disebabkan oleh kelalaian oknum masyarakat bahkan kejadian kebakaran di Dusun Deniang Kecamatan Riau Silip diakibatkan oleh oknum masyarakat yang membakar lebah sehingga api menjalar luas dan diperkirakan 10 hektare lahan terbakar," katanya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024