Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menargetkan pelaksanaan Pilkada 2024 nihil dari pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.

"Kami tentunya berharap bersama agar Pilkada 2024 ini zero laporan atau temuan terkait netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar dalam acara Sosialisasi Netralitas ASN Belitung dalam Pemilihan Serentak 2024 di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, mulai dari Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan Pemilu 2024 belum ditemukan laporan dan temuan pelanggaran terhadap netralitas ASN di daerah itu.

"Sampai saat ini khususnya di wilayah Belitung masih zero laporan atau temuan terkait netralitas ASN dari beberapa kali pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, hal ini tentunya menjadi prestasi bagi daerah itu sehingga zero pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 harus tetap dipertahankan.

"Apalagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai zona merah rawan pelanggaran netralitas ASN sehingga ini menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk mempertahankan ini," katanya.

Aris menambahkan, Pilkada 2024 ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Belitung dan jajaran di bawahnya dalam memaksimalkan pengawasan guna menciptakan pemilihan yang demokratis, adil, dan tidak memihak.

"Selain memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Belitung juga dituntut untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan penanganan pelanggaran," ujarnya.

Selain menangani pelanggaran dan tindak pidana pemilihan, lanjut Aris, Bawaslu Belitung juga diberikan wewenang untuk meneruskan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya kepada instansi yang berwenang.

"Salah satu bentuk pelanggaran dan tindak pidana pemilihan yang pernah terjadi khususnya di luar pulau Belitung yaitu terkait dengan netralitas ASN yang seharusnya tidak memihak atau mendukung salah satu kontestan dalam pemilihan," katanya.

Oleh karena itu, dirinya mengajak ASN di daerah itu dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

"Apabila ASN melanggar larangan dalam ketentuan Pilkada 2024 khususnya memihak atau mendukung salah satu pasangan calon maka siap-siap ada sanksi yang menanti baik sanksi administrasi dan sanksi pidana pemilihan," ujarnya. 

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024