Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) serta Kejari Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria yakni Sudarsono alias Panjul (37), Kamis (12/9/24).
Pelaku yang diduga merupakan seorang oknum wartawan media online ini diamankan lantaran telah melakukan pemerasan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Sudarsono alias Panjul ini diamankan disebuah Warung Kopi yang berada di Jalan Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
"Benar, pelaku ini seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap korban,"kata Jojo melalui keterangan resminya kepada ANTARA Babel di Pangkalpinang, Jumat (13/9/24).
Jojo menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan usai Tim Gabungan menerima laporan dari korban terkait adanya pemerasan yang dilakukan pelaku Sudarsono alias Panjul.
"Sudarsono alias Panjul ini memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp20 juta dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya terkait proyek yang dikerjakan korban,"jelasnya.
Usai diamankan, pelaku Sudarsono alias Panjul berikut barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang,"pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Pelaku yang diduga merupakan seorang oknum wartawan media online ini diamankan lantaran telah melakukan pemerasan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Sudarsono alias Panjul ini diamankan disebuah Warung Kopi yang berada di Jalan Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
"Benar, pelaku ini seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap korban,"kata Jojo melalui keterangan resminya kepada ANTARA Babel di Pangkalpinang, Jumat (13/9/24).
Jojo menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan usai Tim Gabungan menerima laporan dari korban terkait adanya pemerasan yang dilakukan pelaku Sudarsono alias Panjul.
"Sudarsono alias Panjul ini memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp20 juta dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya terkait proyek yang dikerjakan korban,"jelasnya.
Usai diamankan, pelaku Sudarsono alias Panjul berikut barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang,"pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024