Muntok, 28/7 (Antara) - Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung merasa geram atas ketidakseriusan menajemen PT Bumi Permai Lestari melaksanakan kewajiban "Corporate social responsibility(CSR)" atau tanggung jawab sosial kepada warga di sekitarnya.


"Beberapa hari lalu kami mendatangi manajemen pusat perusahaan perkebunan kelapa sawit itu di Jakarta, namun mereka hanya mewakilkan kepada staf yang tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan, ini merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan dari manajemen," ujar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat Ivan Wahyudi Hartono di Muntok, Minggu.


Ia menjelaskan, kedatangan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat ke Jakarta untuk menemui manajemen perusahaan perkebunan PT BPL itu untuk meminta kejelasan terkait tuntutan masyarakat 11 desa di tiga kecamatan di Bangka Barat yang berada di sekitar lokasi perkebunan yang sampai saat ini belum ada kejelasan tentang penyaluran CSR.

Tuntutan warga mendapatkan dana CSR sudah disampaikan awal 2013 yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, namun penyampaian tuntutan resmi ke manajemen perusahaan yang berada di lokasi perkebunan pada awal 2013, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan direalisasikan pihak perusahaan.


"Kami langsung datangi manajemen perusahaan yang berada di Jakarta, namun mereka terkesan menyepelekan masalah ini dan tidak serius menanggapi tuntutan masyarakat, ini cukup kami sayangkan," kata Politisi PAN tersebut.


Menurut Ivan, pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Bangka Barat yang hanya diwakilkan staf biasa dan tidak memiliki kapasitas sebagai pengambil kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk dari ketidakseriusan perusahaan menerima aspirasi yang diminta warga di sekitar perkebunan kelapa sawit milik PT BPL.


Ia mengatakan, sejak beroperasinya perusahaan pemilik kebun paling luas di Bangka Barat itu hingga saat ini belum pernah menyalurkan CSR, kalaupun ada itu sangat kecil dan tidak secara signifikan membantu perekonomian masyarakat di sekitarnya.


"PT BPL merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai lahan terluas dibanding lima perusahaan perkebunan lain, namun kenyataannya mereka minim perhatian terhadap warga di sekitarnya," ujarnya.


Ia menjelaskan, PT BPL yang menguasai seluas 12.992 hektare lahan hak guna usaha (HGU) pada 2012 terlambat menyalurkan program kepedulian sosial tersebut, dan besarannya pun paling kecil dibanding perusahaan lain.


Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Bupati Bangka Barat Zuhri M Syazali juga pernah melayangkan surat imbauan agar perusahaan itu lebih serius menjalankan usaha dengan memperhatikan warga di sekitarnya, namun sampai saat ini tetap saja membandel dan terkesan semaunya sendiri.


"Aturan CSR sudah jelas seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas, ini sebaiknya segera direalisasikan agar bisa menggerakkan roda ekpnomi masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan itu. hukumnya wajib bagi setiap perusahaan, namun namajemen PT BPL hingga saat ini acuh tak acuh dan menganggap itu tidak penting.


Terus terang kami minta permasalahan ini segera ditindaklanjuti sampai awal Agustus 2013 sudah harus ada kejelasan dari perusahaan yang sudah lebih dari 20 tahun beroperasi di Bangka Barat tersebut, demi masyarakat di sekitar perkebunan dan peningkatan ekonomi daerah," kata Ivan.


PT BPL merupakan salah satu dari enam perusahaan perkebunan sawit yang memiliki hak guna usaha (HGU) terluas di Kabupaten Bangka Barat, yaitu 12.992 hektare, sementara lima perusahaan lain yaitu PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP) memiliki HGU seluas 1.965 hektare, PT Sawindo Kencana seluas 7.331 hektare, PT Swarna Sentosa seluas 1.221 hektare, PT Leidongwest Indonesia seluas 1.389 hektare dan PT Gunung Sawit Bumi Lestari (GSBL) seluas 9.098 hektare.

Pewarta: pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013