Koba (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membantu mengurus surat keterangan pindah (SKP) warga pendatang.
"Kepala daerah sejak 2016 sudah memberi kewenangan kepada Dukcapil untuk membantu mengurus surat keterangan pindah bagi warga pendatang yang kesulitan mendapatkannya dari daerah asal karena berbagai sebab," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Tengah, Fittor di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, hingga sekarang tercatat sebanyak 100 sudah dikirim ke berbagai daerah dengan perihal meminta kepala daerah setempat mengeluarkan SKP bagi warga pendatang yang sudah lama berdomisili di Bangka Tengah namun belum memiliki KTP.
"Dari 100 surat yang kami kirim ke berbagai daerah, baru 36 KK yang mendapat balasan dari daerah tujuan surat sedangkan sisanya belum karena terkendala kebijakan masing-masing daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, kalau berdasarkan aturan memang harus yang bersangkutan mengurus langsung surat keterangan pindah WNI tersebut namun Pemkab Bangka Tengah mengambil inisiatif untuk membantu mengurusnya.
"Surat tersebut langsung kami tujukan kepada bupati daerah asal warga pendatang yang berdomisili di daerah ini, namun banyak yang belum memberi balasan dan kami sudah mencoba menghubungi beberapa kali tetapi kami tidak bisa memaksa karena terkait kebijakan masing-masing daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, surat keterangan pindah jiwa tersebut menjadi dasar bagi pihak Dukcapil untuk memproses permohonan berkas warga pendatang yang mengurus KTP.
"Tanpa SKP WNI tersebut tidak bisa dikeluarkan KTP warga pendatang kendati sudah lama berdomisili di daerah ini," ujarnya.
Ia mengakui, cukup banyak warga pendatang di daerah itu yang sudah lama menetap namun tidak memiliki identitas diri karena mereka kesulitan mendapatkan SKP dari daerah asal.
"Justeru itu, kami membantu warga demikian untuk mengurus proses pengeluaran SKP dari daerah asal mereka," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kepala daerah sejak 2016 sudah memberi kewenangan kepada Dukcapil untuk membantu mengurus surat keterangan pindah bagi warga pendatang yang kesulitan mendapatkannya dari daerah asal karena berbagai sebab," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Tengah, Fittor di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, hingga sekarang tercatat sebanyak 100 sudah dikirim ke berbagai daerah dengan perihal meminta kepala daerah setempat mengeluarkan SKP bagi warga pendatang yang sudah lama berdomisili di Bangka Tengah namun belum memiliki KTP.
"Dari 100 surat yang kami kirim ke berbagai daerah, baru 36 KK yang mendapat balasan dari daerah tujuan surat sedangkan sisanya belum karena terkendala kebijakan masing-masing daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, kalau berdasarkan aturan memang harus yang bersangkutan mengurus langsung surat keterangan pindah WNI tersebut namun Pemkab Bangka Tengah mengambil inisiatif untuk membantu mengurusnya.
"Surat tersebut langsung kami tujukan kepada bupati daerah asal warga pendatang yang berdomisili di daerah ini, namun banyak yang belum memberi balasan dan kami sudah mencoba menghubungi beberapa kali tetapi kami tidak bisa memaksa karena terkait kebijakan masing-masing daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, surat keterangan pindah jiwa tersebut menjadi dasar bagi pihak Dukcapil untuk memproses permohonan berkas warga pendatang yang mengurus KTP.
"Tanpa SKP WNI tersebut tidak bisa dikeluarkan KTP warga pendatang kendati sudah lama berdomisili di daerah ini," ujarnya.
Ia mengakui, cukup banyak warga pendatang di daerah itu yang sudah lama menetap namun tidak memiliki identitas diri karena mereka kesulitan mendapatkan SKP dari daerah asal.
"Justeru itu, kami membantu warga demikian untuk mengurus proses pengeluaran SKP dari daerah asal mereka," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016