Koba (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan surat keterangan memilih bagi warga yang belum mengantongi kartu tanda penduduk.
"Kami sudah keluarkan lebih 100 lembar surat keterangan memilih bagi warga yang belum mengantongi KTP," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah, Fittor di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, surat keterangan ini dikeluarkan kepada pemilih pemula yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun sudah berumur 17 tahun atau sudah berhak menggunakan suaranya dalam Pilkada serentak pada 15 Februari 2017.
"Kami membantu pihak KPU saja agar hak politik warga tidak terabaikan karena syarat memilih mengantongi KTP dan namanya masuk dalam DPT," ujarnya.
Ia mengatakan, pemilih pemula di Bangka Tengah mencapai 600 lebih namun hanya sekitar 100 yang dikeluarkan surat ketarangan karena sisanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap.
"Surat keterangan itu kami bagikan kepada pemilih pemula melalui pihak desa, jika belum sampai kepada yang bersangkutan maka bisa melaporkan pihak Disdukcapil untuk dibuat ulang surat keterangannya," ujarnya.
Ia mengatakan, surat keterangan ini hanya berlaku saat menggunakan hak suaranya di bilik suara Pilkada saja atau tidak bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.
"Itu hanya surat keterangan untuk kepentingan mencoblos, bukan identitas pengganti KTP dan tidak bisa digunakab untuk urusan lain harus menggunakan KTP," ujarnya.