Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pelaksanaan Pilkada 2024.
"Penetapan lokasi larangan ini kami harapkan bisa ditaati seluruh peserta, baik pasangan calon bupati-wakil bupati maupun gubernur-wakil gubernur pada pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga bisa mendukung upaya kita bersama menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Apriana di Mentok, Kamis.
Menurut dia, ketentuan lokasi larangan pemasangan Pilkada 2024 sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 347 Tahun 2024 tentang lokasi larangan pemasangan APK Pilkada 2024.
Pada ketentuan itu disebutkan APK dapat dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat, kecuali pada tempat yang dilarang, antara lain di bahu jalan, median jalan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.
Dia mengatakan APK dapat dipasang dengan jarak 10 meter dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
"Pemasangan APK juga kita harapkan tetap mempertimbangkan sisi etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut dan surat izin disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
KPU juga mengatur pemasangan APK di sekretariat gabungan partai politik pengusul tingkat kabupaten, posko relawan dan tim pemenangan, dengan rincian untuk tingkat kabupaten satu posko, tingkat kecamatan satu posko dan tingkat kelurahan/desa satu posko.
"Untuk posko relawan dan tim pemenangan yang sudah terdaftar di KPU juga boleh dipasang APK, dengan syarat lokasi tidak berada di lokasi larangan pemasangan APK," katanya.
Lokasi larangan pemasangan APK yang dimaksud tersebut, kata dia, untuk Kecamatan Mentok yaitu di perempatan lampu merah Simpang Rutan, Pal-1 dan Pal-2, sepanjang jalan Jenderal Sudirman mulai dari perempatan Pal I sampai dengan lingkar pasar lama dan pasar baru, sepanjang jalan Depati Amir mulai dari jembatan sampai dengan Rumah Dinas Bupati Bangka Barat.
Untuk Kecamatan Jebus, APK dilarang dipasang di area lapangan sepakbola Jebus, sedangkan di Kecamatan Parittiga dilarang dipasang di sepanjang jalan Pasar Parittiga mulai dari Jembatan Kim Jung sampai dengan lingkar pasar dan pasar ikan baru Parittiga. Kecamatan Kelapa, lokasi yang dilarang dipasang APK, yaitu di perempatan lampu merah simpang Kayuarang.
"Ketentuan ini sudah kita sampaikan kepada para petugas narahubung tiga pasangan peserta Pilkada 2024, kami berharap mereka mematuhi aturan yang berlaku sehingga kampanye bisa berjalan sesuai aturan dan kondusif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Penetapan lokasi larangan ini kami harapkan bisa ditaati seluruh peserta, baik pasangan calon bupati-wakil bupati maupun gubernur-wakil gubernur pada pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga bisa mendukung upaya kita bersama menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Apriana di Mentok, Kamis.
Menurut dia, ketentuan lokasi larangan pemasangan Pilkada 2024 sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 347 Tahun 2024 tentang lokasi larangan pemasangan APK Pilkada 2024.
Pada ketentuan itu disebutkan APK dapat dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat, kecuali pada tempat yang dilarang, antara lain di bahu jalan, median jalan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.
Dia mengatakan APK dapat dipasang dengan jarak 10 meter dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
"Pemasangan APK juga kita harapkan tetap mempertimbangkan sisi etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut dan surat izin disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
KPU juga mengatur pemasangan APK di sekretariat gabungan partai politik pengusul tingkat kabupaten, posko relawan dan tim pemenangan, dengan rincian untuk tingkat kabupaten satu posko, tingkat kecamatan satu posko dan tingkat kelurahan/desa satu posko.
"Untuk posko relawan dan tim pemenangan yang sudah terdaftar di KPU juga boleh dipasang APK, dengan syarat lokasi tidak berada di lokasi larangan pemasangan APK," katanya.
Lokasi larangan pemasangan APK yang dimaksud tersebut, kata dia, untuk Kecamatan Mentok yaitu di perempatan lampu merah Simpang Rutan, Pal-1 dan Pal-2, sepanjang jalan Jenderal Sudirman mulai dari perempatan Pal I sampai dengan lingkar pasar lama dan pasar baru, sepanjang jalan Depati Amir mulai dari jembatan sampai dengan Rumah Dinas Bupati Bangka Barat.
Untuk Kecamatan Jebus, APK dilarang dipasang di area lapangan sepakbola Jebus, sedangkan di Kecamatan Parittiga dilarang dipasang di sepanjang jalan Pasar Parittiga mulai dari Jembatan Kim Jung sampai dengan lingkar pasar dan pasar ikan baru Parittiga. Kecamatan Kelapa, lokasi yang dilarang dipasang APK, yaitu di perempatan lampu merah simpang Kayuarang.
"Ketentuan ini sudah kita sampaikan kepada para petugas narahubung tiga pasangan peserta Pilkada 2024, kami berharap mereka mematuhi aturan yang berlaku sehingga kampanye bisa berjalan sesuai aturan dan kondusif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024