Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah guna pembagian dan pemberian hak atas tanah.
Plh Sekda Bangka Asmawi Alie di Sungailiat, Selasa mengatakan tetapkan objek dan subjek redistribusi tanah penting dilakukan supaya pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi tanah objek reforma agraria (Tora) kepada subjek reforma agraria secara adil dan merata.
"Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat," jelas dia.
Ia mengatakan, berdasarkan data realisasi sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Bangka sejak tahun 2018 sampai dengan 2024 tercatat sebanyak 11.281 bidang tanah telah di sertifikat.
"Tahun 2024, kami melakukan redistribusi tanah difokuskan di Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Belinyu, di Kecamatan Pemali serta beberapa desa di Kecamatan Puding besar," jelas dia.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Fredy Agustan menjelaskan sejak tahun 2018 sampai 2023 pihaknya berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 10.506 bidang tanah.
Dari puluhan ribu sertifikat tanah yang berhasil diterbitkan masing - masing, pada tahun 2018 sebanyak 906 bidang, tahun 2019 sebanyak 2.290 bidang, tahun 2020 sebanyak 1.750 bidang, tahun 2021 sebanyak 3.500 bidang, tahun 2022 sebanyak 1.500 bidang dan tahun 2023 sebanyak 1.000 bidang.
Hanya saja, kata dia, tahun 2024 dari 500 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi redistribusi tanah hanya sebanyak 375 bidang yang layak diterbitkan sertifikat..
"375 bidang tanah yang layak diterbitkan sertifikat karena lokasi objek kegiatan redistribusi tanah tahun 2024 tersebut di fokuskan dalam kawasan pelepasan kawasan hutan (PKH)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Plh Sekda Bangka Asmawi Alie di Sungailiat, Selasa mengatakan tetapkan objek dan subjek redistribusi tanah penting dilakukan supaya pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi tanah objek reforma agraria (Tora) kepada subjek reforma agraria secara adil dan merata.
"Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat," jelas dia.
Ia mengatakan, berdasarkan data realisasi sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Bangka sejak tahun 2018 sampai dengan 2024 tercatat sebanyak 11.281 bidang tanah telah di sertifikat.
"Tahun 2024, kami melakukan redistribusi tanah difokuskan di Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Belinyu, di Kecamatan Pemali serta beberapa desa di Kecamatan Puding besar," jelas dia.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Fredy Agustan menjelaskan sejak tahun 2018 sampai 2023 pihaknya berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 10.506 bidang tanah.
Dari puluhan ribu sertifikat tanah yang berhasil diterbitkan masing - masing, pada tahun 2018 sebanyak 906 bidang, tahun 2019 sebanyak 2.290 bidang, tahun 2020 sebanyak 1.750 bidang, tahun 2021 sebanyak 3.500 bidang, tahun 2022 sebanyak 1.500 bidang dan tahun 2023 sebanyak 1.000 bidang.
Hanya saja, kata dia, tahun 2024 dari 500 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi redistribusi tanah hanya sebanyak 375 bidang yang layak diterbitkan sertifikat..
"375 bidang tanah yang layak diterbitkan sertifikat karena lokasi objek kegiatan redistribusi tanah tahun 2024 tersebut di fokuskan dalam kawasan pelepasan kawasan hutan (PKH)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024