Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan  barang bukti tindak pidana umum dari 47 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada periode kedua Juni sampai September 2024.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di depan kantor Kejari Bangka Selatan dipimpin langsung Kepala Kejari Riama BR Sihite, Rabu (2/10).

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tidak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik," katanya.

Ia mengatakan, barang bukti 47 perkara yang dimusnahkan terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 23 perkara dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 24 perkara.

"Untuk barang bukti tidak pidana narkotika yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Sabu 77,2957 gram, ektastasi 0,6935 gram dan tramadol sebanyak 50 butir," ujarnya.

Sementara untuk tindak pidana umum lainnya antara lain ITE 1 perkara, penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 perkara, senjata tajam 1 perkara, senjata api 1 perkara, persetubuhan 2 perkara, pencurian 1 perkara, pencurian dengan pemberatan  3 perkara, pencurian dengan kekerasan 1 perkara.

Kemudian pencurian dengan ancaman kekerasan 1 perkara, penipuan 2 perkara, KDRT 3 perkara, pemalsuan uang 1 perkara, penganiayaan 4 perkara, pengeroyokan 1 perkara dan mucikari 1 perkara.

"Untuk pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara di blander selanjutnya dibuang ke septic tank," ujarnya.

Sedangkan untuk barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti golok, kapak, loading, korek, dan yang lainnya dilakukan dengan cara dipotong, dan dibakar.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi-instansi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024