Istri calon Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Natalie Yuri Kemal menyoroti kasus tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Isma Safitri (IS), istri dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), IW.
"KDRT ini banyak terjadi namun masih banyak perempuan yang enggan melapor karena menurut saya perlindungan bagi pelaku KDRT juga masih sangat minim," kata Natalie di Pangkalpinang, Rabu.
Natalie berharap dengan viralnya perkara KDRT yang dialami IS dari suaminya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Babel dapat membuka mata perempuan lainnya agar dapat bersuara.
Menurutnya, seharusnya terkait adanya kasus seperti ini tidak pandang bulu siapa pelakunya baik dia suami sendiri meski dengan jabatan anggota DPRD atau masyarakat sipil lainnya, harus dilaporkan dan ditahan agar ada efek jera terhadap pelaku.
"Meski dia anggota DPRD atau masyarakat sipil itu harus dilakukan hukum yang sama, jangan sampai nanti masyarakat beranggapan APH tidak memberikan kepastian hukum, jadi warga sipil berprasangka itu hanya terjadi pada mereka. APH harus memberikan contoh kepada masyarakat karena hukum di negara ini tidak milik siapapun," ujarnya.
Maraknya kasus KDRT saat ini, Natalie mengimbau kepada kaum perempuan jika terjadi hak itu untuk dapat melaporkan kepada APH, supaya dapat ditindaklanjuti.
"Agama merupakan landasan dalam berumah tangga karena kewajiban suami istri sudah di jelaskan di dalamnya dijadikan sebagai landasan berumah tangga. Dan APH harus dapat merespon sehingga korban KDRT ini merasa mendapatkan perlindungan," harap Natalie.
Sementara itu, salah seorang tokoh agama yang memimpin salah satu pondok pesantren di Pangkalpinang, Ustad Jafar Sidiq juga mengungkapkan agama mengajarkan agar hidup sakinah mawaddah wa rohmah, sakinah artinya damai, mawaddah artinya kecintaan, rahmah artinya kasih sayang.
Seorang suami/istri wajib mengerti dan memahami akan hak-hak dan kewajibannya, agar tercapai maksud di atas. Seorang ustad dan publik figur yang mengerti agama bisa saja melakukan tindakan KDRT ini karena KDRT bisa terjadi oleh siapa saja tanpa memandang status seseorang, apalagi jika pemahaman agama akan rumah tangga tidak di amalkan.
"Agama menjadi panduan utama dalam berumah tangga, sebagaimana yang di contohkan Nabi Muhammad SAW, bahkan beliau hanya sekedar memanggil istrinya dengan panggilan "humairah" yang bisa dimaknai "sayang atau cantik itu makna terindah bagi istri. Begitu juga sebaliknya istri bisa memanggil suaminya dengan sebutan terindah baginya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"KDRT ini banyak terjadi namun masih banyak perempuan yang enggan melapor karena menurut saya perlindungan bagi pelaku KDRT juga masih sangat minim," kata Natalie di Pangkalpinang, Rabu.
Natalie berharap dengan viralnya perkara KDRT yang dialami IS dari suaminya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Babel dapat membuka mata perempuan lainnya agar dapat bersuara.
Menurutnya, seharusnya terkait adanya kasus seperti ini tidak pandang bulu siapa pelakunya baik dia suami sendiri meski dengan jabatan anggota DPRD atau masyarakat sipil lainnya, harus dilaporkan dan ditahan agar ada efek jera terhadap pelaku.
"Meski dia anggota DPRD atau masyarakat sipil itu harus dilakukan hukum yang sama, jangan sampai nanti masyarakat beranggapan APH tidak memberikan kepastian hukum, jadi warga sipil berprasangka itu hanya terjadi pada mereka. APH harus memberikan contoh kepada masyarakat karena hukum di negara ini tidak milik siapapun," ujarnya.
Maraknya kasus KDRT saat ini, Natalie mengimbau kepada kaum perempuan jika terjadi hak itu untuk dapat melaporkan kepada APH, supaya dapat ditindaklanjuti.
"Agama merupakan landasan dalam berumah tangga karena kewajiban suami istri sudah di jelaskan di dalamnya dijadikan sebagai landasan berumah tangga. Dan APH harus dapat merespon sehingga korban KDRT ini merasa mendapatkan perlindungan," harap Natalie.
Sementara itu, salah seorang tokoh agama yang memimpin salah satu pondok pesantren di Pangkalpinang, Ustad Jafar Sidiq juga mengungkapkan agama mengajarkan agar hidup sakinah mawaddah wa rohmah, sakinah artinya damai, mawaddah artinya kecintaan, rahmah artinya kasih sayang.
Seorang suami/istri wajib mengerti dan memahami akan hak-hak dan kewajibannya, agar tercapai maksud di atas. Seorang ustad dan publik figur yang mengerti agama bisa saja melakukan tindakan KDRT ini karena KDRT bisa terjadi oleh siapa saja tanpa memandang status seseorang, apalagi jika pemahaman agama akan rumah tangga tidak di amalkan.
"Agama menjadi panduan utama dalam berumah tangga, sebagaimana yang di contohkan Nabi Muhammad SAW, bahkan beliau hanya sekedar memanggil istrinya dengan panggilan "humairah" yang bisa dimaknai "sayang atau cantik itu makna terindah bagi istri. Begitu juga sebaliknya istri bisa memanggil suaminya dengan sebutan terindah baginya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024