Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung meringkus seorang tukang bangunan di Pangkalpinang usai kedapatan menyimpan narkoba di kediamannya.

Pelaku berinisial RH alias Rudi ini ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Rangkui, Rabu (25/9/24) dini hari.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan lantaran kedapatan menyimpan narkoba di kediamannya.

"Benar, pelaku ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram dan ganja seberat 1.423 Gram atau 1,4 kilogram,"kata Jojo melalui keterangan resminya di Pangkalpinang, Rabu (2/10/24).

Jojo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku RH alias Rudi diamankan beserta 1 paket sedang sabu didalam bagasi motor pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Jojo, Tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dalam ukuran besar dirumah pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 plastik bening berisikan sabu, 7 plastik strip bening besar berisikan sabu, 24 plastik strip bening sedang berisikan sabu, 2 kardus yang dibungkus lakban berisikan ganja, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 2 bungkus plastik teh cina serta sejumlah plastik yang digunakan pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Jojo.

Sementara itu, atas perbuatan yang dilakukan, pelaku RH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024