Seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dianjurkan menerapkan aplikasi sistem pengelolaan aset desa (Sipades) versi 3 tahun 2024 guna mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

"Sistem aplikasi ini sangat penting diterapkan oleh pemerintah desa karena membantu mempermudah dalam melakukan penataan, pengelolaan dana desa termasuk pula memudahkan membuat pelaporan  dan pertanggungjawaban," kata Penjabat Bupati Bangka M Haris di depan peserta bimbingan teknis aplikasi sistem pengelolaan aset desa (Sipades) tahun 2024 di Sungailiat, Kamis.

Setelah perangkat desa mendapat bimbingan penggunaan digital sistem ini, katanya, dianjurkan untuk diterapkan di semua pemerintahan desa 

Aplikasi Sipades versi 3  yang dilengkapi dengan berbagai fitur, memungkinkan pemerintah desa dapat mengelola aset secara terstruktur, mempercepat pelayanan masyarakat, dan meningkatkan pengawasan penggunaan aset desa.

Dengan diterapkan Sipades versi 3 di semua pemerintahan desa, dia berkeyakinan akan terwujud suatu layanan yang profesional sesuai yang diharapkan, karena masih ditemukan aset desa yang tidak terdata, seperti pasar, drainase, jembatan dan kegiatan fisik lain yang biayai dari APBN.

"Layanan digital Sipades membantu perangkat desa melakukan intervensi tanpa keraguan, terutama penggunaan dana desa," ujarnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie berpendapat, di era digitalisasi modern penerapan layanan aplikasi Sipades menjadi suatu tuntutan dalam pekerjaan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024