Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan tiga rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku, yakni ranperkada tentang perangkat daerah, puskesmas, dan perkebunan sawit.

“Pembahasan rapat harmonisasi ini untuk menghasilkan kesepakatan supaya ranperkada ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Sabtu.

Tiga Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah yang diharmonisasi yaitu Ranperkada tentang Nomor Induk Perangkat Daerah, Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Puskesmas dan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2024.

"Pengharmonisasian ini untuk pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga ranperkada dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Hingga Oktober 2024, Kanwil Kemenkumham telah mengharmonisasikan tujuh Raperda dan 46 Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah.

Plt. Sekretaris Daerah Bangka Tengah Ahmad Syarifulloh Nizam menyampaikan Pemkab Bangka Tengah selalu bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan peraturan daerah.

“Sinergi dalam pembentukan peraturan daerah sangat penting, agar produk hukum yang telah disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”, tegasnya

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengapresiasi komitmen pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam pengharmonisasian raperda dan raperkada.

"Pengharmonisasian raperda dan ranperkada ini merupakan amanat dari undang-undang yang harus kita patuhi dan implementasikan," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024