Tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masa jabatan 2024-2029 secara resmi dilantik, sebagai langkah awal dari pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Plt Bupati Bangka Tengah Era Susanto usai menghadiri pelantikan tiga pimpinan dewan di Ruang Rapat Paripurna, Senin, mengatakan pelantikan pimpinan DPRD merupakan awal dibentuknya AKD.
"Ini merupakan amanat konstitusi sehingga dapat memulai menjalankan fungsi yang melekat secara maksimal," ujar Era.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dinyatakan tiga tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
"Tiga fungsi ini wajib dijalankan dan perlu diingat posisi sebagai pimpinan DPRD bukan sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, sejahtera dan lebih bermartabat," ujarnya.
Tiga pimpinan DPRD Bangka Tengah yang dilantik tersebut adalah Batianus dari Partai Golkar menjabat sebagai Ketua DPRD Bangka Tengah, Korari Suwondo dari PDIP sebagai Wakil Ketua I dan Jumri dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus mengatakan jabatan adalah amanah dan tanggung jawab yang siap dijalankan dengan baik sesuai amanat konstitusi.
"Bersama anggota, kami siap bekerja maksimal dan tentunya membangun sinergitas yang baik dengan Pemkab Bangka Tengah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, amanah sebagai pimpinan DPRD bukan hanya jadi tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, namun juga jadi tanggung jawab moral kepada pemerintah dan masyarakat Bangka Tengah.
"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan masyarakat, maka dari itu akan kami tunjukkan komitmen dan integritas dalam mewujudkan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada DPRD Bangka Tengah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024