Jakarta (Antara Babel) - Tanpa terasa, program amnesti pajak periode pertama baru saja berlalu. Mematahkan prediksi banyak pihak, hasil dari pengampunan pajak sungguh di luar dugaan.

Pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak hingga akhir September 2016 mencapai Rp97,2 triliun. Sementara itu, dari deklarasi maupun repatriasi sebesar Rp3.621 triliun (repatriasi Rp137 triliun).

Padahal, hingga pertengahan September, uang tebusan baru menyentuh belasan triliun, sementara deklarasi dan repatriasi belum menembus Rp500 triliun. Kekhawatiran tidak tercapainya target amnesti pajak jelas menyeruak.

Bahkan, sempat muncul petisi dari masyarakat yang meminta Presiden Joko Widodo periode pertama amnesti pajak diperpanjang hingga November melalui perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).

Pemerintah sendiri sebelumnya menargetkan uang tebusan dari amnesti pajak dapat mencapai Rp165 triliun selama 9 bulan berlakunya amensti pajak, sedangkan deklarasi dan repatriasi diperkirakan dapat mencapai masing-masing Rp4.000 triliun dan Rp1.000 triliun.

Walaupun pencapaian dari amnesti pajak masih sementara alias masih ada sisa 6 bulan ke depan, uang tebusan dan deklarasi harta amnesti pajak Indonesia sudah menjadi yang tertinggi di dunia.

Berdasarkan data yang dikompilasi oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), uang tebusan amnesti pajak di Indonesia per 30 September 2016 yang mencapai Rp97,2 triliun, jauh di atas pencapaian Italia (2009) yang mencatat uang tebusan senilai Rp59 triliun.

Sementara itu, deklarasi harta amnesti pajak di Indonesia yang mencapai Rp3.621 triliun, juga jauh dibandingkan deklarasi harta amnesti pajak di Italia pada tahun 2009 yang hanya mencapai Rp1.179 triliun.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan bahwa realisasi program amnesti pajak dengan tebusan yang sudah melebihi 50 persen dari target ini sangat luar biasa.

Ia juga mengaku terkejut dengan realisasi uang tebusan yang di awal September sebesar Rp2,8 triliun, saat ini sudah hampir menembus Rp100 triliun.

"Kami awalnya sempat ragu pada target tebusan yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun. Sebelumnya, kami hanya memperkirakan realisasi tebusan hanya akan mencapai Rp80 triliun sampai Rp100 triliun hingga akhir periode 'tax amnesty'," ujarnya.

Keraguan tersebut muncul dikarenakan pada awal pelaksanaan amnesti pajak terlihat kurang persiapan dan juga sosialisasi. Namun, perkiraan Yustinus dan juga pengamat ekonomi lainnya berbeda dengan realisasi, bahkan memecahkan rekor penerimaan amnesti pajak yang pernah dilakukan oleh negara-negara lain di dunia.

Presiden Jokowi, yang juga turun tangan menyukseskan program amnesti pajak, pun tidak segan mengapresiasi kinerja para petugas pajak yang dinilai telah bekerja keras, terutama dalam sebulan terakhir. Presiden menilai antusiasme masyarakat yang mengikuti program amnesti pajak hingga berakhirnya masa periode pertama di akhir September 2016 merupakan bentuk kepercayaan kepada pemerintah.

Kendati demikian, Presiden mengingatkan agar tidak berpuas diri karena masih ada periode dua dan periode tiga hingga berakhirnya program amnesti pajak pada tanggal 31 Maret 2017.

"Masih ada tahapan kedua dan masih ada tahapan ketiga yang bisa diikuti lagi oleh seluruh wajib pajak, dunia usaha, dan masyarakat. Jadi, masih ada kesempatan lagi sebelum kita harapkan betul-betul tuntas," kata Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tampak enggan menjanjikan target uang tebusan Rp165 triliun dapat tercapai di sisa 6 bulan berlakunya program amnesti pajak.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, yang terpenting adalah tetap mengawal implementasi program amnesti pajak hingga akhir Maret 2017.

Pada periode kedua nanti, pemerintah akan fokus mendorong pada keterlibatan UMKM agar lebih tertarik mengikuti program amnesti pajak.

Kontribusi wajib pajak UMKM orang pribadi maupun badan dinilai masih kecil dalam periode pertama amnesti pajak yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 sehingga peran UMKM perlu ditingkatkan dalam periode selanjutnya.

"Tahap kedua dan ketiga akan didominasi oleh UMKM karena mereka tidak berbondong-bondong pada tahap pertama. Kami akan melakukan sosialisasi karena mereka perlu dibantu pada pembukuan dan masalah kepatuhan (pajak)," ujar Sri Mulyani.

Hingga akhir periode satu pada pukul 18.00 WIB, kontribusi wajib pajak UMKM orang pribadi baru terdiri atas 53.673 surat pernyataan harta dan uang tebusan Rp2,55 triliun, sedangkan wajib pajak UMKM badan terdiri atas 13.800 surat pernyataan harta dan uang tebusan Rp17 miliar.

Undang-Undang Pengampunan Pajak menyatakan tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM adalah sebesar 0,5 persen bagi deklarasi harta di bawah Rp10 miliar dan 2 persen bagi deklarasi harta di atas Rp10 miliar yang berlaku tetap hingga 31 Maret 2017.

Ke depan, hasil dari program amnesti pajak sendiri akan mulai dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak pada tahun 2017. Para peserta amnesti pajak yang ikut pada periode pertama lalu merupakan wajib pajak yang berpotensi untuk menyumbang penerimaan setelah melaporkan hartanya.

Dengan data terbaru yang dimiliki mengenai aktivitas ekonomi maupun nilai aset yang selama ini belum dideklarasikan, pemerintah bisa memiliki gambaran mengenai penerimaan perpajakan pada masa mendatang.

Selain itu, basis data baru yang berasal dari program amnesti pajak bisa menjadi dasar informasi bagi kajian pemerintah, yang ingin melakukan revisi regulasi dalam bidang perpajakan, seperti UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan adanya pengolahan data yang tepat, diharapkan proyeksi target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2017 bisa lebih realistis dan sesuai dengan perkembangan ekonomi terkini agar gejolak dalam pendapatan negara tidak terjadi setiap tahunnya.

"Fokus pada tahun 2017 adalah target yang sudah ditetapkan di nota keuangan bisa kita rencanakan penerimaannya bulan per bulan secara lebih solid. Tidak menimbulkan situasi seperti sekarang bahwa 6 atau 7 bulan penerimaan sangat kecil, kemudian terburu-buru di akhir," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menginginkan adanya target penerimaan yang lebih terarah agar tidak menimbulkan kekhawatiran kepada masyarakat dan dunia usaha yang takut sewaktu-waktu dijadikan sasaran pajak apabila target tidak tercapai.

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016