Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima laporan dugaan pelanggaran dari tim pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengaku akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran yang diterima karena laporan tersebut terhadap oknum yang memasang spanduk bernada provokatif pada salah satu titik di Kabupaten Belitung.
"Bawaslu sudah menerima laporan dugaan pelanggaran. Ini akan kami kaji dan kami juga meminta agar pelapor memenuhi segala persyaratan agar segala bentuk dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar EM Osykar dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Saat ini Bawaslu Babel sudah melakukan rapat pleno, dan berdasarkan hasil rapat pleno bahwa laporan tersebut belum menyertakan siapa pihak terlapor sehingga laporan belum dapat dikatakan sebagai syarat formal.
Oleh karena itu Bawaslu Babel memberikan ruang kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal seperti identitas terlapor paling lambat dua hari sejak disampaikannya pemberitahuan. Apabila sudah lengkap akan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.
"Tentu ada mekanisme dan proses dalam pelaporan dugaan pelanggaran yang kita lakukan, seluruh syarat formil dan materil harus terpenuhi agar laporan dapat ditindaklanjuti.
EM Osykar berharap pelaksanaan kampanye berjalan dengan aman dan kondusif hingga tahapan pemilihan selesai.
"Kami berharap tidak ada pihak yang dapat merusak iklim pilkada damai di Bangka Belitung," tutup Osykar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengaku akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran yang diterima karena laporan tersebut terhadap oknum yang memasang spanduk bernada provokatif pada salah satu titik di Kabupaten Belitung.
"Bawaslu sudah menerima laporan dugaan pelanggaran. Ini akan kami kaji dan kami juga meminta agar pelapor memenuhi segala persyaratan agar segala bentuk dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar EM Osykar dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Saat ini Bawaslu Babel sudah melakukan rapat pleno, dan berdasarkan hasil rapat pleno bahwa laporan tersebut belum menyertakan siapa pihak terlapor sehingga laporan belum dapat dikatakan sebagai syarat formal.
Oleh karena itu Bawaslu Babel memberikan ruang kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal seperti identitas terlapor paling lambat dua hari sejak disampaikannya pemberitahuan. Apabila sudah lengkap akan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.
"Tentu ada mekanisme dan proses dalam pelaporan dugaan pelanggaran yang kita lakukan, seluruh syarat formil dan materil harus terpenuhi agar laporan dapat ditindaklanjuti.
EM Osykar berharap pelaksanaan kampanye berjalan dengan aman dan kondusif hingga tahapan pemilihan selesai.
"Kami berharap tidak ada pihak yang dapat merusak iklim pilkada damai di Bangka Belitung," tutup Osykar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024