Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi industri kecil menengah (IKM) memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) guna meningkatkan daya saing produk pangan di daerah itu.
"Saat ini masih banyak IKM pangan belum memiliki sertifikat PIRT," kata Kabid IKM Disperindag Provinsi Kepulauan Babel, Riza Aryani di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, produk makanan dan minuman produk rumah tangga ini yang dipasarkan ke luar daerah wajib memiliki sertifikat PIRT, sehingga ini dapat menjadi kendala IKM dalam mengembangkan usahanya.
"Saat ini hampir seluruh IKM pangan baru belum memiliki PIRT, sehingga dapat mengganggu perkembangan usaha kecil daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan dalam meningkatkan kesadaran pelaku IKM ini pihaknya mengencarkan kegiatan sosialisasi dan membantu pendanaan pengurusan sertifikat PIRT di Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
"Kami menargetkan pada 2019 seluruh IKM produk pangan sudah memiliki PIRT, sehingga mereka dapat memasarkan produk ke pasar luar daerah bahkan mancanegara," ujarnya.
Ia berharap IKM yang memiliki sertifikat PIRT segera mengajukan bantuan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, agar produk pangan lokal ini dapat bersaing di pasaran nasional.
"Kesadaran IKM mengurus PIRT ini karena ketidaktahuan mereka tentang pentingnya sertifikat standar kesehatan produk pangan ini, sehingga kami terus mengencarkan sosialisasi P-IRT ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Saat ini masih banyak IKM pangan belum memiliki sertifikat PIRT," kata Kabid IKM Disperindag Provinsi Kepulauan Babel, Riza Aryani di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, produk makanan dan minuman produk rumah tangga ini yang dipasarkan ke luar daerah wajib memiliki sertifikat PIRT, sehingga ini dapat menjadi kendala IKM dalam mengembangkan usahanya.
"Saat ini hampir seluruh IKM pangan baru belum memiliki PIRT, sehingga dapat mengganggu perkembangan usaha kecil daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan dalam meningkatkan kesadaran pelaku IKM ini pihaknya mengencarkan kegiatan sosialisasi dan membantu pendanaan pengurusan sertifikat PIRT di Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
"Kami menargetkan pada 2019 seluruh IKM produk pangan sudah memiliki PIRT, sehingga mereka dapat memasarkan produk ke pasar luar daerah bahkan mancanegara," ujarnya.
Ia berharap IKM yang memiliki sertifikat PIRT segera mengajukan bantuan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, agar produk pangan lokal ini dapat bersaing di pasaran nasional.
"Kesadaran IKM mengurus PIRT ini karena ketidaktahuan mereka tentang pentingnya sertifikat standar kesehatan produk pangan ini, sehingga kami terus mengencarkan sosialisasi P-IRT ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016