Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan sebanyak 11 Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang disusun berdasarkan skala prioritas bersama DPRD setempat.

"Propemperda ini merupakan rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi Raperda yang disusun berdasarkan skala prioritas," kata Plt Bupati Bangka Tengah Era Susanto di Koba, Senin.

Pemkab Bangka Tengah sudah mengusulkan dan menyampaikan Propemperda skala prioritas bersama DPRD melalui Bapem Perda DPRD untuk ditetapkan dalam Propem Perda Tahun 2025.

"Rinciannya ada delapan Propemperda biasa dan tiga Propemperda dengan kumulatif terbuka, yang merupakan langkah penting dalam mendorong kemajuan Bangka Tengah, khususnya dalam sudut pandang regulasi," ujar Era.

Era berharap 11 Raperda inisiatif Pemkab Bangka Tengah dapat dibahas dengan baik sebagai payung hukum untuk kepentingan publik.

"Tentu kita berharap mampu menjadi payung hukum yang berdampak terhadap kemajuan daerah dan masyarakat," ujarnya.

Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengatakan ada tiga judul rancangan Perda inisiatif dari DPRD yakni Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Kemudian, Raperda tentang pemajuan kebudayaan dan Raperda tentang ekonomi kreatif," ujarnya.

Rancangan Perda inisiatif ini kata dia sangat penting dan dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hak-hak masyarakat.

"Tentu penyusunannya sudah berdasarkan pertimbangan dan kajian yang sangat matang, untuk bisa diterapkan di ruang publik dan berpengaruh terhadap derap langkah pembangunan daerah," ujarnya.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024