Koba, Babel, (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman mengusulkan delapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dalam rapat paripurna DPRD setempat.
"Kita mengusulkan delapan rancangan peraturan daerah yang menjadi skala prioritas untuk ditetapkan dalam propemperda 2024," kata Algafry Rahman usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Bangka Tengah, Selasa.
Ia menjelaskan delapan raperda yang ditetapkan dengan rincian lima raperda biasa dan tiga raperda dengan kumulatif terbuka.
"Lima raperda tersebut terdiri atas perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman alkohol, perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan," jelasnya.
Kemudian tentang rencana pembangunan jangka panjang dan tata ruang wilayah daerah Bangka Tengah Tahun 2024-2025, serta pencabutan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Pangkalanbaru dan kawasan perkotaan Koba Tahun 2018-2038.
"Sedangkan tiga raperda kumulatif terbuka yakni raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, raperda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2024 dan raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2023,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya Propemperda Tahun 2024 ini dapat mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.
“Mudah-mudahan delapan judul raperda yang merupakan inisiatif Pemkab Bangka Tengah ini dapat dibahas bersama sehingga melahirkan perda yang dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum dan memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Algafry juga mengatakan bahwa penetapan propemperda Tahun 2024 ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan daerah khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku.
Setelah memaparkan usulan penyampaian propemperda, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyerahkan rancangan usulan propemperda tersebut dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus.
Wakil Ketua DPRD Bangja Tengah Batianus mengharapkan pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, taat hukum, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas.