Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan  - Kepulauan Bangka Belitung (OJK Sumsel-Babel) terhitung sejak Januari hingga 12 November 2024 telah menerima 244 pengaduan entitas keuangan ilegal di Provinsi Kepulauan Babel.

"Kami sudah meneruskan pengaduan ini ke kepolisian, kominfo dan lembaga terkait lainnya untuk ditindaklanjuti," kata Kepala OJK Sumsel-Babel Arifin Susanto di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan data pengaduan yang diperoleh OJK dari kanal Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, jumlah pengaduan entitas keuangan ilegal pada periode Januari hingga 12 November 2024 di Provinsi Kepulauan Babel sebanyak 244 pengaduan.

"Jumlah entitas ilegal yang telah dilaporkan OJK ke aparat penegak hukum dan kominfo sebanyak 147 entitas terdiri dari 141 fintech ilegal dan enam investasi ilegal," katanya.

Ia menyatakan rata-rata korban melaporkan ini karena tertipu dan modusnya melalui recruitment member atau mitra kerja dengan skema member get yang bermoduskan mitra kerja.

"Kalau kerugian yang dialami korban ini tidak diketahui, karena di setiap pengaduan tidak tersedia berapa besaran kerugian yang dialami korban di data base kami ini," katanya.

Ia beharap masyarakat lebih berhati-hati dan jeli dalam memanfaatkan jasa keuangan atau pinjaman dari platform digital ini.

"Dulu sebelum berkembangnya fintech orang cenderung meminjam ke bank secara langsung, namun sekarang degan adanya fintech masyarakat bisa mengandalkan pinjaman online dan kemudahan inilah mengakibatkan beberapa oknum fintech ilegal untuk menipu orang," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024