Pangkalpinang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi
kepentingan masyarakat.
POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya dan berkembang demi kemajuan Indonesia.
POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas,
kementerian, atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu.
Dirinya menjelaskan, pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10
kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica.
Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:
a. Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di
Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan
Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
b. Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan
wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan
pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
c. Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota satuan tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dilaksanakan anggota satuan tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan
Tugas, pertukaran data atau informasi antaranggota satuan tugas dan kerjasama satuan tugas dengan pihak lain
e. Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan; dan
f. Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Berita Terkait
OJK terbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah
27 Oktober 2024 14:47
OJK dukung pembangunan industri perbankan yang berkeadilan
27 September 2024 13:41
Pj Gubernur Sugito sambut baik kehadiran kantor perwakilan OJK Sumsel Babel di Pangkalpinang
18 September 2024 14:56
OJK dorong kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM
16 September 2024 14:15
OJK Sumsel-Babel mengkaji akses keuangan petani kopi
19 Agustus 2024 21:44
Pj Wako sambut baik rencana kantor cabang OJK di Pangkalpinang
8 Agustus 2024 19:43
OJK cabut izin usaha 14 bank secara bertahap
6 Agustus 2024 08:43
Cara cek data pribadi disalahgunakan untuk pinjol atau tidak
17 Juli 2024 18:15