Jakarta (Antara Babel) - Penyanyi Reza Artamevia melaporkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya.

"Dugaan penipuan sejumlah uang," kata pengacara Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah di Jakarta Jumat.

Reza bersama pembela hukum berkonsultasi dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sebelum membuat laporan polisi secara resmi.

Penyidik Polda Metro Jaya sempat memeriksa Reza sebagai saksi terkait dugaan kepemilikan senjata api dan pencabulan terhadap pengikutnya.

Reza dikenal sebagai pengikut kegiatan spiritual Gatot Brajamusti di Padepokan Sukabumi Jawa Barat.

Bahkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengungkapkan Reza membenarkan dugaan Gatot Brajamusti melakukan ritual seks menyimpang bersama beberapa wanita secara bersamaan.

Sebelumnya, tim Satgasus Merah Putih Polri bersama Polres Mataram dan Polres Lombok membekuk Gatot Brajamusti bersama istrinya Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip Kota Mataram Nusa Tenggara Barat pada Minggu (28/8).

Saat itu, petugas sempat mengamankan Reza karena berada di tempat kejadian perkara ketika penangkapan itu.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016