Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Reza Artamevia diketahui membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari tangan seorang pengedar narkoba.
"Dia beli satu clip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu.
Yusri mengatakan barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan dari tangan Reza Artamevia telah diserahkan kepada penyidik dari Laboratorium Forensik kepolisian untuk diperiksa.
"Kami sedang lakukan pengecekan untuk jenis sabu-sabunya di Labfor," kata Yusri.
Penyidik kepoisian juga telah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan menyatakan Reza positif menggunakan sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.
Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Dugaan penipuan bisnis berlian, Reza Artamevia dilaporkan ke Polisi
15 November 2024 21:23
Reza Artamevia Laporkan Gatot Brajamusti Dugaan Penipuan
8 Oktober 2016 00:04
Polisi: Reza Akui Ritual Gatot Pesta Seks
27 September 2016 12:19
Reza Artamevia Jalani Pemeriksaan Pemerkosaan Libatkan Gatot
27 September 2016 07:05
BNNP NTB Tolak Rehabilitasi Reza Artamevia di Jakarta
3 September 2016 06:35