Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pengadaan atau belanja modal alat kedokteran umum modular operating theatre (MOT) di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Babel tahun anggaran 2021.

"Ada satu orang yang sudah ditetapkan tersangka berinisial AH alias Holpi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Kejaksaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan MOT (ruang operasi yang dirancang secara modular dan terintegrasi dengan sistem kontrol tunggal).

"Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan memeriksa saksi-saksi lain untuk perkara ini, kalau ada informasi lanjut, akan disampaikan lagi," katanya.

Sebelumnya, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8/8/24).

Barang bukti yang dilakukan penyitaan, yakni satu set alat kedokteran umum MOT pengadaan barang tahun 2021.

Hasil pelaksanaan kegiatan, barang pengadaan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserahterimakan dari penyedia sampai saat sekarang, sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar lebih berdasarkan  keseluruhan nilai kontrak.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024