Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan Pangkalpinang sebagai kota sejarah ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna menjaga, melindungi bangunan dan lingkungan bersejarah di daerah itu.
"Saat ini kita tengah mempersiapkan penetapan kota sejarah ini," kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan dalam penetapan Kota Pangkalpinang sebagai Kota Sejarah ini, Pemkot Pangkalpinang telah berkunjung ke Bappenas dan selanjutnya akan berkunjung ke Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
"Kota sejarah di Kepulauan Babel ini baru satu yaitu di Mentok Kabupaten Bangka Barat dan dengan adanya pengajuan Pangkalpinang sebagai kota sejarah ini, maka kota sejarah di Negeri Serumpun Sebalai ini akan menjadi dua kota sejarah," katanya.
Ia menyatakan dengan ditetapkannya Pangkalpinang sebagai kota sejarah maka tidak hanya melindungi bangunan-bangunan dan lingkungan bersejarah di daerah ini, tetapi juga dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Kota Beribu Senyuman ini.
"Kami menargetkan seluruh persyaratan penetapan Pangkalpinang sebagai kota sejarah sudah tuntas," ujarnya.
Menurut dia, apabila Pangkalpinang ditetapkan kota sejarah tentunya akan berdampak terhadap peningkatan kunjungan wisatawan untuk mengunjungi tempat-tempat bersejarah di daerah ini.
"Saya berharap seluruh pihak dan masyarakat mendukung kota sejarah ini, agar pemerintah dapat segera menetapkan Pangkalpinang sebagai kota sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024