Seorang pria berinisial Su alias Subhat (48) berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung pada Senin (02/12/24) sekitar pukul 05.30 WIB.

Warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ini ditangkap usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pelaku diamankan di Kabupaten Bangka Selatan.

"Ya, Pelaku Subhat ini kita diamankan di sebuah rumah di Jalan Bukit Permai Desa Toboali Bangka Selatan,"kata Fauzan, Selasa (3/12/24).

Dirumah tersebut, Tim Subdit II yang melakukan penggeledahan, berhasil mengamankan belasan paket sedang sabu dan 1 unit timbangan digital warna silver.

Selain itu, kata Fauzan, turut diamankan barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone milik pelaku dan sejumlah uang tunai.

"Untuk sabu ditemukan disana ada 12 paket sedang dengan total berat bruto 90.27 gram. Dan juga lembaran uang kertas dengan total uangnya senilai 7 juta rupiah," jelas Fauzan.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

"Kami dari Kepolisian meminta masyarakat senantiasa menyampaikan informasi kepada kami terlebih berkaitan dengan tindak pidana termasuk narkoba ini. Kepada orangtua khususnya, mari jaga anak-anak kita jangan sampai terjebak di dalam bahaya narkoba," himbaunya.

"Mari bersama-sama kita wujudkan Bangka Belitung ini menjadi wilayah yang bebas dan bersih dari Narkoba," pungkasnya. 

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024