Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Khairul Daulay.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan ketetapan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Atas penarikan kembali gugatan tersebut,pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 UU LLAJ, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pemohon menyatakan mencabut perkara tersebut melalui surat permohonan pencabutan permohonan perkara bertanggal 26 September 2016 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal yang sama.
Sebelumnya pemohon mendalilkan kata ¿kelalaiannya¿ dalam undang-undang a quo tidak memberikan definisi dan penjelasan mengenai dalam kondisi apa dan bagaimana seseorang dapat dinyatakan melakukan kelalaian.
Selain itu Frasa "orang lain" pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang a quo juga tidak terdapat penjelasan resmi mengenai siapa saja yang dimaksud sebagai "orang lain".
Pemohon kemudian beranggapan pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat melanggar hak konstitusional Pemohon.
Pemohon merupakan terdakwa kasus penabrakan sejumlah pengendara sepeda motor dan pejalan kaki di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin 4 April 2016.
Pemohon kemudian didakwa Pasal 310 UU a quo karena menabrak Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan ketetapan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Atas penarikan kembali gugatan tersebut,pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 UU LLAJ, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pemohon menyatakan mencabut perkara tersebut melalui surat permohonan pencabutan permohonan perkara bertanggal 26 September 2016 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal yang sama.
Sebelumnya pemohon mendalilkan kata ¿kelalaiannya¿ dalam undang-undang a quo tidak memberikan definisi dan penjelasan mengenai dalam kondisi apa dan bagaimana seseorang dapat dinyatakan melakukan kelalaian.
Selain itu Frasa "orang lain" pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang a quo juga tidak terdapat penjelasan resmi mengenai siapa saja yang dimaksud sebagai "orang lain".
Pemohon kemudian beranggapan pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat melanggar hak konstitusional Pemohon.
Pemohon merupakan terdakwa kasus penabrakan sejumlah pengendara sepeda motor dan pejalan kaki di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin 4 April 2016.
Pemohon kemudian didakwa Pasal 310 UU a quo karena menabrak Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016