Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 12 orang perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam, diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) jaringan prostitusi internasional.

"Sebanyak 12 WNA asal Vietnam ini diamankan pada Kamis (12/12) di sebuah lokasi hiburan malam Jakarta Utara, karena diduga menjadi PSK berkedok lady companion (LC)," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut. 

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian disimpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak,” ujarnya.

Ia menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. 

"Diketahui tarif PSK WNA tersebut sebesar Rp5.600.000 per orang," katanya.

Ia menambahkan sebanyak 12 warga negara Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000. 

"Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi dan kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

Pewarta: Rilis

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024