Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah mengaku hanya mengikuti arahan dan perintah langsung dari pimpinan dalam kasus dugaan korupsi timah, termasuk saat menghadiri dan mewakili PT RBT dalam berbagai pertemuan dengan PT Timah Tbk.
Ketika terlibat dalam kasus tersebut, pada awalnya ia diinstruksikan oleh Direktur Utama PT RBT Suparta untuk membahas permasalahan teknis terkait kerja sama sewa alat processing (pengolahan) penglogaman timah.
"Semula tujuan terlibat di dalamnya karena ingin membantu PT Timah sesuai peraturan yang berlaku, bukan merugikan. Namun nasib saya naas karena justru terancam dipenjara," ungkap Reza saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Apabila niat awal merugikan dan mengambil keuntungan sepihak, katanya, maka dirinya akan memberikan masukan kepada pimpinan dan bahkan mungkin menolak instruksi.
Reza menuturkan pada awalnya dirinya diperintahkan oleh Suparta untuk menghadiri pertemuan di Hotel Sofia guna menemui Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT pada pertengahan tahun 2018 atau sebelum adanya perjanjian.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar.
Kemudian, dia menceritakan bahwa dirinya diperkenalkan oleh Harvey kepada para petinggi PT Timah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
"Setelah hadir sebentar, saya merasa bahwa tidak perlu lama-lama hadir di pertemuan tersebut sehingga saya meninggalkan pertemuan dan kembali ke kantor,” ujarnya.
Setelah menghadiri pertemuan itu, ia mengaku tidak ada hubungan lebih lanjut dengan Harvey. Namun setelah itu atas perintah Suparta, Reza diminta bertemu dengan Harvey untuk membicarakan sertifikasi dan spesifikasi PT RBT.
"Dengan demikian, saya juga tidak berwenang memberikan keputusan untuk dan atas nama PT RBT karena semua kendali guna membuat keputusan tetap ada di tangan Direktur Utama PT RBT," ucap Reza.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Reza dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Ia dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Reza, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT yang dijatuhkan tuntutan dalam sidang yang sama
Harvey dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Baca juga: Harvey Moeis pertanyakan kerugian lingkungan kasus timah Rp271 triliun
Baca juga: Harvey Moeis tegaskan pesan kepada anak bahwa dirinya bukan koruptor
Sementara Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.
Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.
Adapun sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.
Baca juga: Harvey Moeis: Saya tidak pernah nikmati uang korupsi Rp300 triliun
Baca juga: Harvey Moeis: Sandra Dewi paling dimanfaatkan untuk citra kasus timah
Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024