Koba (Antara Babel) - General Manager PT PLN Persero Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rustamdji mengatakan setoran pajak dari lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bangka Tengah sebesar Rp560 juta.

"Setoran pajak PJU kepada pemerintah daerah Bangka Tengah setempat Rp560 juta per tahun," ujarnya di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, pengelolaan lampu penerang jalan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah baik pengadaan maupun pengelolaan serta pengawasan.

"Itu kewenangan pemerintah daerah, namun tetap berkoordinasi dengan pihak PLN terkait ketersediaan daya," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Syamsuhairil  mengatakan lampu penerang jalan di kawasan Terentang hingga Penyak banyak yang rusak dan hilang.

"Kami sudah mengecek, lampu penerang jalan umum yang dianggar dengan dana cukup besar yaitu mencapai miliaran rupiah namun banyak yang rusak dan bahkan hilang," ujarnya.

Ia meminta Pemkab Bangka Tengah melakukan inventarisasi terhadap jumlah lampu penerng jalan tersebut.

"Ini sangat disayangkan, pengadaan lampu penerang jalan tersebut menggunakan dana APBD namun banyak yang rusak dan hilang," ujarnya.

Pihaknya akan mempertimbangkan jika ada pengajuan anggaran untuk pengadaan PJU tersebut karena selama ini peruntukannya tidak maksimal.

"Percuma menyediakan anggaran cukup besar namun lampu banyak yang rusak dan hilang, lebih baik anggaran digunakan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016