Serang (Antara Babel) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2017 pada pertama hari kerjanya sebagai Plt Gubernur Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi di Serang, Senin, mengatakan berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 561/Kep.539-Huk/2016, perihal Penetapan UMP 2017 tertanggal 31 Oktober 2016 naik sebesar Rp147.180 menjadi Rp1.931.180 dari UMP tahun 2016 adalah Rp1.784.000.
"SK-nya baru saja ditandatangani oleh Pak Plt Gubernur dan langsung kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dipublikasikan secara menyeluruh pada tanggal 1 November 2016. Besaran itu mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Alhamidi.
Keputusan besaran UMP Banten tahun 2017 sudah final, meskipun sebelumnya serikat pekerja pada Kamis pekan lalu melakukan aksi unjukrasa dan melakukan audiensi dengan meminta pemprov agar penetapan upah tersebut tidak menggunakan PP 78 tahun 2015.
"Kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, apa yang kami keluarkan tentunya sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Adapun proses hukum yang saat ini sedang berjalan yakni, gugatan dari buruh dengan melakukan judicial review terhadap PP 78 tahun 2015 akan disesuaikan jika hal tersebut diterima atau dikabulkan.
"SK UMP 2017 telah diputuskan sesuai PP 78, dan kalau dikemudian hari ternyata ada perubahan karena putusan di MA, maka aturan yang telah ada akan disesuaikan kembali," kata Alhamidi.
Sementara Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banten,
Untung Saritomo mengatakan kenaikan besaran UMP sebesar 8,25 persen bukan saja harus diikuti oleh pemprov, melainkan juga kepala daerah di delapan kabupaten/kota se Banten.
"Kita tidak bisa keluar dari aturan, kalau ketentuannya harus ada kenaikan 8,25 persen dari UMK tahun sebelumnya. Harus dilakukan," kata Untung.
Karena itu, pihaknya meminta kepada dinas tenaga kerja di kabupaten/kota untuk mematuhi aturan dan tidak lagi menyerahkan dua versi besaran UMK tahun 2017 ke provinsi.
"Kita sudah sampaikan kepada teman-teman, untuk menyerahkan satu angka UMK nya ke provinsi. Tentunya kenaikan itu tidak keluar dari PP 78," katanya.
Terkait besaran masing-masing UMK 2017 kabupaten/kota di Banten, Untung mengaku akan menunggu usulan dari kabupaten/kota hingga tanggal 17 November mendatang.
"Kami tadi telah sampaikan paling lambat 17 November ini, mereka harus telah menyampaikan ke kami, karena pada tanggal 20 November akan kita tetapkan dalam bentuk SK Gubernur Banten," kata Untung Saritomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi di Serang, Senin, mengatakan berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 561/Kep.539-Huk/2016, perihal Penetapan UMP 2017 tertanggal 31 Oktober 2016 naik sebesar Rp147.180 menjadi Rp1.931.180 dari UMP tahun 2016 adalah Rp1.784.000.
"SK-nya baru saja ditandatangani oleh Pak Plt Gubernur dan langsung kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dipublikasikan secara menyeluruh pada tanggal 1 November 2016. Besaran itu mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Alhamidi.
Keputusan besaran UMP Banten tahun 2017 sudah final, meskipun sebelumnya serikat pekerja pada Kamis pekan lalu melakukan aksi unjukrasa dan melakukan audiensi dengan meminta pemprov agar penetapan upah tersebut tidak menggunakan PP 78 tahun 2015.
"Kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, apa yang kami keluarkan tentunya sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Adapun proses hukum yang saat ini sedang berjalan yakni, gugatan dari buruh dengan melakukan judicial review terhadap PP 78 tahun 2015 akan disesuaikan jika hal tersebut diterima atau dikabulkan.
"SK UMP 2017 telah diputuskan sesuai PP 78, dan kalau dikemudian hari ternyata ada perubahan karena putusan di MA, maka aturan yang telah ada akan disesuaikan kembali," kata Alhamidi.
Sementara Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banten,
Untung Saritomo mengatakan kenaikan besaran UMP sebesar 8,25 persen bukan saja harus diikuti oleh pemprov, melainkan juga kepala daerah di delapan kabupaten/kota se Banten.
"Kita tidak bisa keluar dari aturan, kalau ketentuannya harus ada kenaikan 8,25 persen dari UMK tahun sebelumnya. Harus dilakukan," kata Untung.
Karena itu, pihaknya meminta kepada dinas tenaga kerja di kabupaten/kota untuk mematuhi aturan dan tidak lagi menyerahkan dua versi besaran UMK tahun 2017 ke provinsi.
"Kita sudah sampaikan kepada teman-teman, untuk menyerahkan satu angka UMK nya ke provinsi. Tentunya kenaikan itu tidak keluar dari PP 78," katanya.
Terkait besaran masing-masing UMK 2017 kabupaten/kota di Banten, Untung mengaku akan menunggu usulan dari kabupaten/kota hingga tanggal 17 November mendatang.
"Kami tadi telah sampaikan paling lambat 17 November ini, mereka harus telah menyampaikan ke kami, karena pada tanggal 20 November akan kita tetapkan dalam bentuk SK Gubernur Banten," kata Untung Saritomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016