Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zulkarnain mengatakan pemegang KTP elektronik (e-KTP) memunyai hak memilih salah satu pasangan calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah 2017.

"Bagi masyarakat berhak memilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, yang bersangkutan tetap dapat memilih salah satu pasangan calon gubernur dengan syarat yang bersangkutan memegang KTP elektronik yang diterbitkan dari lembaga berwenang," katanya di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan, kalaupun dalam waktu pemilihan masyarakat tidak memiliki KTP elektronik, yang bersangkutan tetap mendapat hak memilik asalkan ada surat keterangan dari pemerintah daerah melalui dinas terkait.

"Saya berharap masyarakat yang wajib memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman hendaknya segera melakukan perekanan data kependudukan," katanya.

Menurutnya, dasar DPT untuk pemilihan gubernur dan wakil gebernur 2017 adalah masih berpedoman pada DPT pemilihan presiden.

Pihaknya mendukung sepenuh pemerintah daerah melakukan percepatan perekaman data kependudukan bagi warga setempat.

"Dengan dimudahkannya masyarakat yang tidak masuk dalam DPT namun diberikan hak memilih dalam Pilkada nantinya diharapkan dapat meningktkan jumlah partisapasi memilih sehingga target pemilih dapat tercapai," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat yang masuk dalam DPT atau yang memegang KTP elektronik untuk menyampaikan hak suaranya memilik pasangan calon gubernur dan wakilnya pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang.

Pewarta: Kamsono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016