Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya menguatkan rasa tanggung jawab seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk mengikat upaya penguatan tanggung jawab agar kinerja semakin meningkat, kami telah melakukan penandatangan pakta integritas dan perjanjian kinerja kepada seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai honorer," kata Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel Ahmad Yani di Pangkalpinang, Rabu.
Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan seluruh pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah itu memaknainya dengan menjalankan seluruh tugas yang dibebankan dan mampu memberikan laporan kepada pemerintah dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
"Ini juga sebagai bentuk komitmen memulai program tahun anggaran 2025," ujarnya.
Perjanjian kinerja dan pakta integritas tersebut juga merupakan bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Perjanjian kinerja dituangkan dalam komitmen secara berjenjang dari target gubernur hingga kepala dinas dan staf yang berisikan indikator kinerja dan target kinerja.
"Dinas Koperasi dan UKM sebagai pembantu gubernur, memiliki sasaran dalam menciptakan lapangan kerja melalui pertumbuhan koperasi dan UMKM, kami akan menjalankan tanggung jawab dan tugas tersebut," katanya.
Pakta integritas yang ditandatangani seluruh pegawai di lingkungan dinas tersebut berisi tentang, pertama, melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diamanatkan secara jujur dan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, kedua, menggunakan segala potensi yang dimiliki untuk mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.
Ketiga, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan, kecermatan dan kehati-hatian secara profesional.
Keempat, berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, kelima, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan pihak terkait, baik internal maupun eksternal.
Keenam, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ketujuh menghindarkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
"Perjanjian ini merupakan bentuk keseriusan kita untuk meningkatkan rasa tanggung jawab seluruh pegawai yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun pada pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025