Sungailiat (Antara Babel) - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung minta masyarakat di daerah itu yang sudah berhak menyampaikan suara dalam Pilkada 2017 untuk berturut serta mengecek daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah ditetapkan.

"Saya minta masyarakat untuk berperan aktif mengecek DPS yang kami tempelkan disejumlah tempat yang strategis untuk mengetahui apakah warga masyarakat yang bersangkutan sudah masuk dalam DPT atau belum," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bangka, Siti Aminah di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan, sesuai dengan Keputusan KPU Babel No 12/kpts/KPU-009/Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Babel No. 01/kpts/KPU-Prov-009/Tahun 2016 tentang pedoman teknis tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Babel Tahun 2017.

"Atas dasar itu salah satunya adalah tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah memasuki tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS," katanya.

Ia mengatakan, bagi warga masyarakat yang sudah berhak memilih namun belum masuk dalam DPS hendaknya melaporkan kepihak  Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan agar nama dan datanya bisa di masukkan kedalam DPS hasil perbaikan.

"Saya ingatkan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik agar segera melakukan rekam data di dinas terkait atau di masing-masing kantor kecamatan karena KTP eletronik itu nantinya dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan hak suaranya dalam pilkada," katanya.

Menurutnya, jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebelum ditetapkan dalam DPT sebanyak 210.286, terdiri dari 107.587 pemilih laki-laki dan 102.699 pemilih perempuan.

"Ada kemungkinan DPS hasil penetapan itu nantinya jumlahnya akan berubah setelah ditetapkan menjadi DPT," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016