Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Polisi Perairan (Dit-Polair) Kepulauan Bangka Belitung memberikan penangguhan kepada dua tersangka penyelundupan Tin Slag Ilegal, M.Ash dan S yang ditangkap pada 31 Oktober 2016.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan kedua tersangka ditangguhkan setelah dijamin oleh pihak keluarga masing-masing tersangka.

"Kedua orang tersebut bukan bebas, namun hanya penangguhan penanganannya saja dan itu sudah diatur oleh undang undang. Sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) dijelaskan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing masing dapat mengadakan penangguhan dengan ataupun tanpa jaminan," jelasnya.

Dikatakannya, jadi setiap tersangka yang ditahan, sesuai dengan KUHAP punya hak untuk  mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan atau tanpa jaminan. Penanguhan penahanan ini juga diatur dalam pasal 123 KUHAP yang intinya Penyidik atau atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan permohonan penangguhan penahanan.

"Apabila penyidik menilai bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya, maka penyidik bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, namun proses sidik tetap berlanjut," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Dit-Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dua truk yang mengangkut hasil tambang jenis Tin Slag di perjalanan saat melawati pelabuhan penyeberangan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pada 31 Oktober 2016.

Penagkapan terhadap dua truk yang dikemudikan oleh tersangka M.Ash dan S setelah pihaknya mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan Tin slag dengan menggunakan truk melewati pelabuhan penyeberangan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016