Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung, Rikky Fermana mengatan PT PLN wajib menginformasikan setiap melakukan pemblokiran rekening kepada pelanggan atau masyarakat yang masih memiiliki KWH Reguler,
    
"Kebijakan migrasi ke listrik pra-bayar, saat ini PLN Babel melakukan pemblokiran rekening kepada pelanggan yang masih memiiliki KWH Reguler, sehingga masyarakat tidak dapat melakukan transaksi pembayaran tagihannya baik unit pelayanan PT PLN yang tersedia maupun di kantor Pos/bank-bank," katanya di Pangkalpinang, Minggu.

KI sangat menyayangkan langkah PT PLN Babel mengintruksikan kepada kepala kantor cabang/ranting yang ada di kabupaten/kota melakukan pemblokiran rekening listrik masyarakat tanpa melakukan pemberitahuan kepada pelanggannya.

"Pemblokiran sepihak itu tindakan yang kurang bijak yang dilakukan oleh PT PLN Babel, itu merupakan tindakan sewenang-sewenang dan bentuk arogansi badan publik kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, pihak PT PLN Babel seharusnya mengumumkan secara terbuka nama-nama pemilik rekening listrik/pelanggannya yang akan diblokir melalui media massa, seperti halnya saat pihak PT PLN Babel mengumumkan akan terjadi pemadaman bergilir kepada masyarakat Babel.

Ia menjelaskan, mengumumkan pemblokiran secara terbuka kepada publik melalui media massa merupakan kewajiban bagi badan publik dan menjadi hak publik untuk mengetahuinya dan sudah diatur oleh UU KIP Nomor 14 Tahun 2016.

"pengumuman pemblokiran rekening listrik pelanggan merupakan kategori Informasi yang Wajib diumumkan secara serta-merta, di mana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 1 badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup Orang banyak dan ketertiban umum," jelasnya.

Menurutnya langkah pemblokiran rekening listrik kepada masyarakat/pelanggan akan membuat resah dan suasana tidak konduksif di masyarakat, karena  tunggakan rekening listrik itu dengan sengaja direkayasa/diciptakan oleh pihak PT PLN seolah-olah masyarakat/pelanggannya tidak mau membayar kewajibannya.

"Dapat dibayangkan jika masyarakat tidak mampu membayar tunggakan yang sengaja diciptakan pihak PT PLN, maka pihak PT PLN akan langsung memutuskan aliran listriknya dan untuk mengaktifkan aliran listrik tersebut harus melunasi tunggakan listriknya dulu, ini sangat merugikan rakyat dan membebani masyarakat kita.

Ia mengatkan, kalau itu merupakan kewajiban bagi masyarakat harus beralih kepada pemakaian KWH token/sistem prabayar, maka PT PLN Babel diwajibkan untuk mengumumkan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang KWH token dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara DM Humas dan Hukum PLN Wilayah Bangka Belitung, Agus Yuswanta mengatakan program migrasi prabayar dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan edukasi kepada pelanggan.

"Penggantian meter dilakukan atas persetujuan pelanggan terlebih dahulu. Pelanggan pascabayar masih bisa melakukan transaksi pembayaran dengan mendapatkan nomor register terlebih dahulu dari kantor PLN terdekat," katanya.

Dikatakannnya, program migrasi ini merupakan upaya PLN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di Bangka Belitung.

"Manfaat Prabayar antara lain terbebas dari tagihan membengkak akibat kesalahan pencatatan meter, bisa mengendalikan pemakaian listrik sehingga bisa menghemat. Prabayar merupakan satu-satunya metode yang bisa meningkatkan pelayanan di sisi kWh meter," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016