Koba (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap membantu KPU dalam melakukan validasi data pemilih Pilgub 2017.
"Kami siap membantu KPU apalagi KTP elektronik menjadi syarat penting agar warga bisa menyalur hak suaranya pada 15 Februari 2017," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah, Fittor di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, hingga sekarang masih terdapat ribuan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dan pihaknya sudah melakukan pola jemput bola agar mereka segera melakukan perekaman.
"Jika sampai hari pencoblosan ternyata masih ada warga yang belum melakukan perekaman maka kami keluarkan surat keterangan sementara dan ini sudah kami koordinasikan dengan pihaknya KPU," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah mengatakan sudah mengirimkan data warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Sudah kami sampaikan kepada Disdukcapil dan mereka yang belum melakukan perekaman sampai hari pencoblosan maka dikeluarkan surat keterangan sementara pengganti KTP," ujarnya.
Ia mengatakan, warga yang akan mencoblos harus menunjukkan bentuk fisik KTP elektronik atau surat keterangan bagi yang belum melakukan perekaman.
"Kami benar-benar fokus melakukan validasi data warga yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Babel," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami siap membantu KPU apalagi KTP elektronik menjadi syarat penting agar warga bisa menyalur hak suaranya pada 15 Februari 2017," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah, Fittor di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, hingga sekarang masih terdapat ribuan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dan pihaknya sudah melakukan pola jemput bola agar mereka segera melakukan perekaman.
"Jika sampai hari pencoblosan ternyata masih ada warga yang belum melakukan perekaman maka kami keluarkan surat keterangan sementara dan ini sudah kami koordinasikan dengan pihaknya KPU," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah mengatakan sudah mengirimkan data warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Sudah kami sampaikan kepada Disdukcapil dan mereka yang belum melakukan perekaman sampai hari pencoblosan maka dikeluarkan surat keterangan sementara pengganti KTP," ujarnya.
Ia mengatakan, warga yang akan mencoblos harus menunjukkan bentuk fisik KTP elektronik atau surat keterangan bagi yang belum melakukan perekaman.
"Kami benar-benar fokus melakukan validasi data warga yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Babel," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016